Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, meminta aparat Kepolisian terus waspada dengan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Pertama, sebagai Ketua Komisi III DPR, saya mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengantisipasi pergerakan kelompok anarko yang ingin membuat kekacauan di tengah situasi dan kondisi negara yang sedang berupaya mengatasi pandemi COVID-19," kata Herman Hery dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal ini dikatakan Herman terkait penangkapan sejumlah pelaku vandalisme bernada provokasi yang disebut berasal dari kelompok anarko.
Herman mengatakan langkah cepat itu sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan siapa pun yang hendak menimbulkan kekacauan, termasuk mereka yang disebut sebagai kelompok anarko.
"Di tengah keadaan seperti ini, ancaman terhadap kamtibmas selalu ada karena itu diperlukan langkah ekstra dari Kepolisian untuk bergerak menghentikan potensi-potensi kejadian serupa," ujarnya.
Langkah itu menurut dia, terlebih sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Namun dia mengingatkan agar setiap tindakan pengamanan dilakukan dengan humanis dan profesional.
Terkait dugaan adanya dalang tertentu di belakang kelompok anarko tersebut, Herman menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada aparat Kepolisian.
"Tentu saja polisi harus menyelidiki dugaan tersebut, apabila memang benar ada yang mengorganisir, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebab negara tidak boleh kalah dengan kelompok kriminal," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai penyelidik dan penyidik harus bisa betul-betul memastikan apakah kelompok anarko ini memang anak-anak remaja yang mencari eksistensi atau benar-benar ingin bertindak kriminal.
Selain itu dia juga meminta Polri menyelidiki lebih lanjut terkait informasi yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana bahwa pelaku vandalisme di Kota Tangerang yang tergabung dalam kelompok anarko tersebut akan berbuat onar di beberapa kota besar di Pulau Jawa secara serentak pada 18 April 2020.
"Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya, sebagian besar pelaku adalah remaja, Kepolisian harus memastikan apakah pelaku tersebut hanya pelaku lapangan saja. Sekali lagi, jika benar terorganisir, polisi harus menyelidiki dan menangkap siapa dalang di balik kelompok anarko tersebut," ujarnya.
Dia menilai tindakan hukum yang dilakukan aparat Kepolisian bukan berarti melarang kebebasan berpendapat bagi masyarakat.
Herman juga memahami apabila ada kelompok masyarakat yang hendak menyuarakan ketidakpuasan meskipun dirinya secara pribadi menilai kinerja pemerintah dalam menangani wabah COVID-19 sudah cukup baik.
"Saya pribadi menilai kinerja pemerintah cukup responsif terkait penanganan virus Corona. Tetapi, sebagai negara demokrasi, masyarakat juga memiliki hak menyampaikan aspirasinya dan itu dibolehkan selama tidak melanggar ketentuan hukum yang ada," katanya.
Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret dari setiap warga negara dalam membantu pemerintah dan tenaga medis dalam menangani COVID-19 sehingga seharusnya menghentikan politisasi isu COVID-19.
Dia menghimbau bahwa yang setidaknya bisa dilakukan adalah patuh terhadap keputusan pemerintah guna mengatasi penyebaran COVID-19 yang bisa dilawan melalui usaha kolektif setiap warga negara.