Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM, mengincar korban dengan saldo tabungan besar.
"Dia akan lihat nanti bagaimana jumlah isi rekening korbannya. Kalau besar dia mainkan, kalau kecil dia batalkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Dalam pengungkapan itu polisi berhasil meringkus empat tersangka yakni AR (26), DN (56), MR (33), H (19). Selain empat tersangka di atas polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yakni M dan IL.
Yusri mengatakan laporan polisi yang berujung ditangkapnya komplotan ini dibuat oleh korban yang berinisial AR. Akibat aksi komplotan ini, AR menderita kerugian hingga Rp1,14 miliar
Modus komplotan ini adalah tersangka M berpura-pura sebagai pengusaha asing yang hendak membeli ponsel dalam jumlah besar di Indonesia.
Kemudian pelaku yang berpura-pura sebagai pengusaha asal Brunei itu beralasan kartu ATM-nya tidak bisa digunakan di Indonesia dan ingin meminjam rekening AR serta menjanjikan komisi sebesar 15 persen dari nilai transaksi kepada korbannya.
Setelah itu tersangka M yang melancarkan aksinya bersama tersangka DN mengajak korban ke ATM dengan dalih cek saldo awal ATM milik korban.
"Bagaimana kalau dicek isinya cuma 10 juta? Dia batalkan, Itu modusnya," ujar Yusri.
Namun saat pengecekan saldo di ATM itu tersangka DN diam-diam mengamati korban saat memasukkan PIN kartu ATM-nya.
Kemudian tersangka akan mengajak korban makan siang dan bersama-sama menuju sebuah lokasi menggunakan satu mobil.
Di perjalanan, tersangka M akan berpura-pura melihat kartu ATM korban dan di saat itulah M menukar kartu ATM korban dengan dengan kartu yang serupa.
Setelah menguasai kartu ATM dan PIN korbannya, tersangka M akan memerintahkan MR dan AR menguras saldo tabungan korban dan mentransfer uang tersebut ke 24 rekening penampungan yang telah disiapkan oleh para tersangka.
Tersangka DN dan M diketahui sebagai otak dibalik aksi kejahatan ini.
Selain itu Yusri juga mengatakan jika dua tersangka yang berhasil diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah residivis dalam kasus yang sama.
"Dua orang ini residivis, DN dan AR. Tersangka DN pernah dua tahun dipenjara dan AR ini 10 bulan dipenjara, kasusnya sama," kata Yusri.
Polisi kemudian menjerat para tersangka ini dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian serta Pasal Transaksi Elektronik UU No.11 (UU ITE) Pasal 30 ayat 3 dengan ancaman 8 tahun, serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.