Samarinda (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam mengoperasikan jalan tol tunduk dan mengikuti semua peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satunya terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, demikian pernyataan Humas PT. Jasa Marga yang diterima Selasa menanggapi adanya penilaian terkait profesionalitas dan tanggungjawab terkait pengelolaan jalan tol.
Ada 7 (tujuh) substansi pelayanan sebagai indikator SPM yang terdiri dari: Kondisi Jalan Tol, Kecepatan Tempuh Rata-Rata, Aksesibilitas, Mobilitas, Keselamatan Unit Pertolongan/Penyelematan dan Bantuan Pelayanan, Lingkungan dan Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Jasa Marga memastikan pencapaian seluruh indikator SPM tersebut dapat terpenuhi dalam menjaga tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Termasuk dalam melakukan penanganan lubang yang juga menjadi salah satu hal yang dilakukan Jasa Marga dalam menjaga kondisi perkerasan jalan.
Selain musim hujan seperti yang terjadi akhir-akhir ini, faktor utama penyebab kerusakan perkerasan jalan tol adalah lalu lintas kendaraan-kendaraan Over Dimension OverLoad (ODOL), yang melintas dengan frekuensi dan intensitas tinggi sehingga mempercepat penurunan usia layanan perkerasan jalan tol.
Meski demikian piha Jasa Marga mengakui pihaknya mengantisipasi hal itu dengan menambah tim untuk segera menutup lubang, terutama pada saat musim hujan.
https://kaltim.antaranews.com/berita/69274/jasa-marga-harus-lebih-profesional-kelola-jalan-tol
Khususnya kejadian di ruas Sedyatmo, Jasa Marga menyesalkan dan meminta maaf kepada pengguna jalan yang mengalami masalah akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang tepatnya di Km 25+200 arah Pluit, yang mengakibatkan sekitar tujuh kendaraan pengguna jalan mengalami bocor ban.
Jasa Marga juga telah membantu mengusahakan perbaikan kendaraan para pengguna jalan tersebut dan telah melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan jalan dengan pacthing beton yang dilapisi aspal.
Jasa Marga Ikuti Peraturan Standar Operasional Jalan Tol
Selasa, 18 Februari 2020 19:45 WIB