Samarinda (ANTARA) - Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kaltim, sebelumnya melakukan kunjungan ke Kantor BPH Migas beberapa waktu lalu, kemudian kembali melakukan kunjungan ke DPR-RI untuk konsultasi dan mempertanyakan kouta Bahan Bakar Minyak ( BBM) Kaltim sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN).
Kunjungan komisi II DPRD Kaltim di pimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun diterima Anggota Komisi VII DPR-RI ,Rudy Masud dan Abdul Wahid di Ruang Rapat Komisi VII, Kantor DPR-RI beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang ikut hadir di antaranya Ali Hamdi, Sapto Setyo Pramono, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nidya listiyono, Sutomo Jabir, M. Syahrun, Safuad, Ismail dan Siti Rizky Amalia serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan
“Kunjungan kami guna membahas masalah kouta BBM dan gas LPG 3 kilogram untuk Provinsi Kalimantan Timur,” kata Samsun.
Ia mengatakan terkait belakangan ini permasalahan distribusi BBM baik yang bersubsidi maupun non subsidi untuk Kaltim sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN) sering terjadi kelangkaaan.
Sebagaimana dalam pertemuan tersebut dibahas dasar acuan dalam pendistribusian BBM adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang selanjutnya dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Samsun menjelaskan dari hasil pertemuan dengan BPH Migas intinya harus menegakkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi pada seluruh instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
“Dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, BPH Migas telah membentuk tim penegak hukum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerjasama dengan kepolisian. Tentunya diharapkan tim pengawasan tersebut mendapat dukungan penuh dari DPR-RI dan dari segala pihak,” ujarnya.
Sedangkan pengalokasian anggaran dan kuota BBM subsidi maupun LPG 3 kg lanjut Samsun merupakan kewenangan dari Komisi 11 atau Badan Anggaran DPR RI. Namun terkait kebijakan dalam menyikapi antrian dan kelangkaan BBM subsidi di SPBU tersebut merupakan kewenangan Komisi VII DPR-RI.