Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 8 Fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan atas Hak Interpelasi yang diusulkan oleh 5 Fraksi DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi pula oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun dan Sigit Wibowo.
Tanggapan tersebut disampaikan setelah penjelasan hukum atas usulan hak interpelasi mengenai pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim disampaikan oleh juru bicara pengusul, yakni Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis. Tak hanya itu, melalui Wakil Ketua Andi Harun juga menyampaikan tanggapan Pimpinan DPRD Kaltim atas usulan hak interpelasi tersebut.
Dikatakan Andi Harun bahwa setelah mencermati dan memeriksa usulan hak interpelasi memenuhi syarat terdiri lebih dari satu fraksi dan diajukan oleh 20 orang Anggota DPRD Kaltim dari 5 Fraksi DPRD Kaltim.
Namun masih ada syarat hukum lain yang belum terpenuhi sehingga dinyatakan ditolak menjadi hak interpelasi DPRD Kaltim.
"Saya ulangi, bahwa Pimpinan DPRD Kaltim yang menyatakan tidak memenuhi syarat menurut hukum disini, kecuali Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim berpendapat lain,” kata Andi Harun.
Diterangkan Andi Harun, Pimpinan DPRD Kaltim yang menyatakan hak interpelasi para pengusul tidak memenuhi syarat menurut hukum yaitu Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK , serta Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun dan Sigit Wibowo.
Namun demikian Andi Harun menegaskan bahwa substansi yang diusulkan tidak akan diabaikan, namun sesuai masukan dari Anggota DPRD Kaltim, pimpinan menyarankan agar Komisi I mengumpulkan data dan informasi berkaitan dengan usulan interpelasi.
Dalam tanggapan dan kesimpulan Pimpinan DPRD Kaltim mengenai usulan hak interpelasi DPRD Kaltim juga berharap saudara Gubernur Kalimantan Timur setelah hari ini secara konkret meningkatkan komunikasi dan kualitas hubungan dengan DPRD Kaltim
“Meski keputusan ditolak, akan dilakukan komunikasi dengan saudara Gubernur berkaitan dengan ini melalui rapat umum sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Ini jalan keluar terbaik untuk menjaga harmoni anggota dengan pimpinan,” ungkap Andi Harun.
Delapan Fraksi sampaikan tanggapan hak interpelasi
Kamis, 26 Desember 2019 11:36 WIB
Masih ada syarat hukum lain yang belum terpenuhi sehingga dinyatakan ditolak menjadi hak interpelasi DPRD Kaltim