Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Jajaran Polres Kutai Timur kembali menangkap dua tersangka baru yang diduga sindikat antarnegara berkebangsaan Malaysia dan Indonesia, serta terkait menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,752 kilogram di lintas Kaltim, Muara Wahau, Kutai Timur.
"Dua tersangka baru ditangkap di sekitar Bontang dan Kutai Timur, yang diduga merupakan jaringan antarnegara. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Kutai Timur di Bukit Pelangi," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso melalui Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Rendra Irawan dan Kasat Rarkoba Iptu Ricky Nelson Purba, Senin (30/4).
Namun, Wakapolres Kompol Rendra Irawan enggan menyebut identitas kedua tersangka. "Maaf dulu kalau identitas para tersangka belum bisa diekspose, sebab masih dalam pemerikaaan secara intensif," ujarnya.
Yang pasti, katanya, jaringan pengedar narkoba internasional ini akan terus diburu.
Kasat Narkoba Iptu Ricky Nelson Purba, saat menggelar jumpa pers yang dihadiri para perwira Polres Kutai Timur, mengatakan, dua tersangka baru itu merupakan kawanan dari dua tersangka yang sebelumnya tertangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,752 kilogram.
Dua tersangka yang kini menjadi tahanan Polres Kutai Timur yakni Hanisa, 32 tahun, warga negara Malaysia dan Rionaldi, 19 tahun, warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, juga dihadirkan dalam acara jumpa pers.
Saat menggelar jumpa pers, polisi menampilkan barang bukti sabu-sabu yang sudah terbungkus rapih dalam plastik putih. Barang bukti lainnya adalah handphone dan uang tunai. Sedangkan kedua pelaku dalam keadaan tangan diborgol, namun tetap mendapat pengawalan ketat sejumlah polisi berpakaian sipil.
Rionaldi yang merupakan warga Bone Susel nampak sedih, bahkan sesekali menggeleng-gelengkan kepalanya dan meneteskan air mata. Sedangkan Hanisa warga negara malaysia hanya tertunduk lesu.
Kedua tersangka Hanisa dan Rionaldi ditangkap jajaran Polsek Muara Wahau, Sabtu (28/4) pukul 02.00 Wita di Desa Wanasari SP1, Kecamatan Muara Wahau, setelah sebelumnya menerima laporan dari Polres Kabupaten Berau.
Penangkapan yang dipimpin Pjs Kapolsek Muara Wahau Wahau IPTU Sutopo bersama anggotanya, dilakukan saat kedua tersangka istrahat di sebuah warung makan Aisyah. Mereka ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sebuah mobil Avansa warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,752 kg dalam kantong kresek sebanyak 35 bungkus. (*)