Sangatta
(ANTARA News Kaltim) - Jajaran Polres Kutai Timur kembali menangkap dua
tersangka baru yang diduga sindikat antarnegara berkebangsaan Malaysia
dan Indonesia, serta terkait menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,752
kilogram di lintas Kaltim, Muara Wahau, Kutai Timur.
"Dua tersangka baru ditangkap di sekitar Bontang dan Kutai Timur,
yang diduga merupakan jaringan antarnegara. Saat ini mereka sudah
diamankan di Mapolres Kutai Timur di Bukit Pelangi," kata Kapolres Kutai
Timur AKBP Budi Santoso melalui Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol)
Rendra Irawan dan Kasat Rarkoba Iptu Ricky Nelson Purba, Senin (30/4).
Namun, Wakapolres Kompol Rendra Irawan enggan menyebut identitas
kedua tersangka. "Maaf dulu kalau identitas para tersangka belum bisa
diekspose, sebab masih dalam pemerikaaan secara intensif," ujarnya.
Yang pasti, katanya, jaringan pengedar narkoba internasional ini akan terus diburu.
Kasat Narkoba Iptu Ricky Nelson Purba, saat menggelar jumpa pers
yang dihadiri para perwira Polres Kutai Timur, mengatakan, dua tersangka
baru itu merupakan kawanan dari dua tersangka yang sebelumnya
tertangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,752
kilogram.
Dua tersangka yang kini menjadi tahanan Polres Kutai Timur yakni
Hanisa, 32 tahun, warga negara Malaysia dan Rionaldi, 19 tahun, warga
Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi
Sulawesi Selatan, juga dihadirkan dalam acara jumpa pers.
Saat menggelar jumpa pers, polisi menampilkan barang bukti sabu-sabu
yang sudah terbungkus rapih dalam plastik putih. Barang bukti lainnya
adalah handphone dan uang tunai. Sedangkan kedua pelaku dalam keadaan
tangan diborgol, namun tetap mendapat pengawalan ketat sejumlah polisi
berpakaian sipil.
Rionaldi yang merupakan warga Bone Susel nampak sedih, bahkan
sesekali menggeleng-gelengkan kepalanya dan meneteskan air mata.
Sedangkan Hanisa warga negara malaysia hanya tertunduk lesu.
Kedua tersangka Hanisa dan Rionaldi ditangkap jajaran Polsek Muara
Wahau, Sabtu (28/4) pukul 02.00 Wita di Desa Wanasari SP1, Kecamatan
Muara Wahau, setelah sebelumnya menerima laporan dari Polres Kabupaten
Berau.
Penangkapan yang dipimpin Pjs Kapolsek Muara Wahau Wahau IPTU Sutopo
bersama anggotanya, dilakukan saat kedua tersangka istrahat di sebuah
warung makan Aisyah. Mereka ditangkap tanpa perlawanan bersama barang
bukti sebuah mobil Avansa warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML dan
narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,752 kg dalam kantong kresek sebanyak
35 bungkus. (*)
Polres Kutai Timur Tangkap Sindikat Narkotika Internasional
Selasa, 1 Mei 2012 5:00 WIB