Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Warga Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kaltim, menuding perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah itu ingkar janji, khususnya dalam membangun infrastruktur di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia itu.
"Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU (memorandum of understanding) dengan pemerintah dan masyarakat, soal kesanggupan perusahaan membangun infrastruktur khususnya jalan," kata Irwan, Ketua RT 3 SP1 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Jumat.
Kenyataannya, kesepakatan itu belum direalisasikan sampai sekarang. Sementara sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sei Menggaris telah rusak parah yang diakibatkan kendaraan berat perusahaan yang sering melintas.
Kepala Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Andi Asdam, juga menyayangkan belum adanya realisasi dari MoU yang dibuat bersama. "MoU itu dibuat sebelum perusahaan mulai beroperasi," katanya.
Dia tambahkan bahwa sejak 2003 perusahaan mulai melakukan aktivitasnya yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.
Perusahaan kelapa sawit, yaitu PT. Pohon Emas Lestari (PT PEL), PT. Nunukan Jaya Lestari (PT NJL), dan PT. TML (Tunas Mandiri Lumbis).
Sedangkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan yaitu Medco, PT. Dewaruci Mandiri, PT. PMJ (Pipit Mutiara Jaya), PT. Nunukan Bara Sentosa, dan PT Prima Bara Sentosa.
Dengan memperhatikan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sei Menggaris ini, sebenarnya infrastruktur jalan, air minum atau pun listrik sudah dinikmati masyarakat yang sebagian besar merupakan warga transmigrasi.
Tetapi kenyataan tidak seperti itu, karena MoU memiliki kelemahan tidak adanya ketegasan dan besar bantuan yang harus diberikan kepada masyarakat untuk pembangunan, kata Andi Asdam.
"Seandainya MoU itu dilaksanakan pihak perusahaan, mungkin pembangunan di Sei Menggaris ini sudah lebih maju dibandingkan daerah lainnya. Karena alamnya kaya dan banyak perusahaan besar yang berinvestasi," katanya.
Sebenarnya pada saat penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai DampakLingkungan) sudah tertera kewajiban setiap perusahaan terhadap masyarakat. Tetapi tidak ada perusahaan yang melaksanakannya. (*)