Penajam (ANTARA) - Sebanyak 63 tenaga pendamping program Pembangunan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan Mandiri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan diberikan pelatihan selama tujuh hari sebelum melaksanakan tugas.
"Pembekalan atau pelatihan pendamping kecamatan, desa, dan kelurahan itu dijadwalkan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 7 Desember 2019," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara Usep Supriatna di Penajam, Jumat.
Seluruh calon tenaga pendamping program itu, kata dia, diminta membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi kerja di mana saja di daerah itu.
"Peserta harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi kerja di mana saja, karena tenaga pendamping bisa dipindah ke kecamatan, desa, dan kelurahan lainnya dari penempatan lokasi kerja sekarang," ujarnya.
Berdasarkan evaluasi kinerja, lanjut Usep Supriatna, nantinya dimungkinkan ada rotasi atau perpindahan lokasi kerja yang berlaku bagi seluruh tenaga pendamping kecamatan, desa, dan kelurahan tersebut.
Selain itu, katanya, masa kerja para pendamping sesuai proses anggaran kontrak, selama satu tahun.
"Setelah selesai masa kerja selama satu tahun, kontrak kerja tenaga pendamping bisa dilanjutkan atau dilakukan tindakan yang lain sesuai evaluasi," ucap dia.
Memasuki masa pelatihan pratugas, ungkapnya, satu tenaga pendamping yang lulus seleksi dari Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam mengundurkan diri, sedangkan posisi yang bersangkutan digantikan peserta urutan di bawahnya.
Pengunduran diri tersebut, kata dia, diduga karena penempatan lokasi kerja cukup jauh.
Sebanyak 63 tenaga pendamping tersebut terbagi untuk tenaga pendamping desa 30 orang, tenaga pendamping kelurahan 24 orang, dan tenaga pendamping kecamatan sembilan orang.
Pelatihan tenaga pendamping Program Pemberdayaan Desa/Kelurahan
Sabtu, 30 November 2019 15:29 WIB
Peserta harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi kerja di mana saja, karena tenaga pendamping bisa dipindah ke kecamatan, desa, dan kelurahan lainnya dari penempatan lokasi kerja sekarang,