Samarinda (ANTARA) - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI, Yusuf mengapresiasi terobosan Kaltim menjadi provinsi pertama melaksanakan Focus Group Discussion Jaga Desa, Jaga Kaltim, Jaga Indonesia.
Dia menilai ini bentuk komitmen Kaltim mengawal pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa secara baik, efektif dan efisien, serta bebas dari penyalahgunaan.
"Secara nasional program Jaga Desa sudah dilaksanakan dibeberapa daerah. Kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan pemerintah daerah lokus pelaksanaan kegiatan. Kalau ini inisiatif daerah melaksanakan kegiatan secara mandiri," kata Yusuf saat menjadi Nara Sumber Focus Group Discussion Jaga Desa, Jaga Kaltim, Jaga Indonesia, di Harris Hotel Samarinda, Selasa (19/11).
Dia berharap Kaltim menjadi contoh daerah lain dalam menyelenggarakan kegiatan serupa. Harapannya dapat meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan.
"Jadi ada pemahaman bersama dengan pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum hal-hal mana yang diperbolehkan dan hal-hal mana yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Dia mengatakan bersinergi menjaga negeri, mengawal, mengamankan dan memberdayakan Dana Desa untuk mencapai Nawa Cita ketiga "Membangun Indonesia dari daerah pinggiran dan Desa dalam kerangka NKRI.
Sebagai contoh dalam melaksanakan pembangunan desa menggunakan Dana Desa. Aparat penegak hukum harus tahu ada mekanisme berbeda dengan pembangun yang dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah lainnya.
Lanjut Yusuf Desa diwajibkan memberdayakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja, termasuk dalam memenuhi ketersedian bahan material diutamakan dari desa setempat sekalipun harganya lebih mahal ketimbang dari luar.
"Pemahamannya harus sama, kalau tidak bisa jadi masalah," katanya sambil menyebut pelaksanaan Dana Desa ada Kepresnya yang mendorong aparat penegak hukum dengan pendekatan pencegahan.
Yusuf menjelaskan sejalan dengan itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI berencana menggelar pendidikan dan latihan terpadu di Badan Diklat.
Kegiatan melibatkan aparat penegak hukum, pengawas internal pemerintah, pengelola kegiatan, dan pengelola keuangan agar ada pemahaman yang sama dalam penegakan hukum preventif dalam rangka Menuju Indonesia Maju.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi sebelumnya mengaku sengaja mengagendakanpProgram Jaga Desa tingkat Kaltim.
Program tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut diharap meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa.
"Pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kejaksanaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se Kaltim terkait persiapan pelaksanaanya," katanya.
Menurutnya kegiatan menggunakan dana yang bersumber dari sisa Dana Dekonsentrasi P3MD Kaltim, terdapat Rp700 juta sisa gaji Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak terisi atau terjadi kekosongan.
“Dana itu direvisi peruntukannya untuk pelaksanaan program Jaga Desa. Target kita menghadirkan Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI, Yusuf yang saat ini menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI sebagai narasumber kegiatan," sebutnya.