Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Divisi Hukum Sengketa Danny Bunga mengingatkan pentingnya netralitas kepala desa terkait partisipasi mereka dalam proses politik.
"Kami wanti-wanti kepada seluruh kepala desa di Kaltim untuk tetap netral dalam menjalankan tugas-tugasnya terutama menjelang pemilu," ujar Danny di Samarinda, Minggu.
Pria yang baru saja dilantik sebagai anggota Bawaslu Kaltim pada Rabu (26/7) lalu menyatakan saat ini, tahapan kampanye pemilu belum dimulai dan peserta Pemilu belum ditetapkan.
Oleh karena itu, katanya imbauan tersebut dianggap sebagai langkah pencegahan guna menghindari pelanggaran undang-undang selama masa kampanye nanti.
Ia berharap agar kepala desa dapat menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat dan menghindari intervensi atau dukungan yang memihak salah satu peserta pemilu.
"Netralitas Kepala Desa sangat penting untuk memastikan integritas pemilu dan mencegah adanya pelanggaran hukum," kata Danny.
Ia menegaskan, imbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan demokratis selama proses pemilu berlangsung.
Lanjutnya, jika ada Kepala Desa yang terlibat dalam komunikasi politik yang melanggar aturan, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu," tandasnya.
Dikemukakannya, netralitas kepala desa dalam pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan bukti kepala desa terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Penting bagi semua pihak, termasuk aparatur desa dan masyarakat untuk saling mendukung dalam menjaga kemurnian pemilu dan netralitas kepala desa demi terciptanya proses pemilu yang adil dan transparan," pungkas Danny.