Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Usep Supriatna mengatakan aplikasi Jaga Desa yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung bertujuan untuk mencegah penyelewengan Dana Desa (DD).
"Pembinaan oleh Kejaksaan Agung yang dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri PPU melalui peluncuran aplikasi Jaga Desa merupakan upaya preventif agar kepala desa dan aparatur desa tidak terjerat masalah hukum," ujar Usep saat membuka peluncuran sekaligus sosialisasi manfaat menggunakan aplikasi Jaga Desa di Kantor Camat Babulu, Selasa.
Acara ini dihadiri oleh Kasi Intel Kejari PPU Budi Susilo (selaku inisiator), Camat Babulu Margono Hadi Susanto, para kepala desa (kades), dan operator desa se-Kecamatan Babulu.
Lebih lanjut, Usep mengatakan peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Desa PDTT dengan Kejagung sebagai upaya pembinaan kepada desa agar tidak ada penyelewengan anggaran karena DD yang masuk ke desa begitu besar per tahun.
Aplikasi yang dibuat Kejagung tersebut kemudian dimanfaatkan masing-masing Kejari di seluruh Indonesia, salah satunya hingga ke PPU. Pembinaan oleh Kejari PPU diharapkan dapat membantu desa dalam menjalankan atau menghentikan kegiatan yang sebelumnya masih diragukan.
Sementara itu, Kasi Intel Budi Susilo mengatakan di aplikasi Jaga Desa ada beberapa menu, antara lain menu konsultasi berupa ruang tanya jawab yang bisa dijawab oleh pihak terkait, seperti dari DPMD, camat, dan Kejari PPU.
"Jika dalam menu aplikasi ini ada pertanyaan dari desa tentang hal-hal yang belum dipahami, maka akan ada kolom dari masing-masing pihak yang menjawab baik kolom jawaban dari DPMD, dari camat, maupun dari kami," ucap Budi.
Camat Babulu Margono HS menyambut baik peluncuran aplikasi ini. Ia menilai bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan jawaban atas keluhan kades dan perangkat desa yang takut terjerat masalah hukum dalam kegiatan yang masih meragukan untuk dikerjakan.
"Selama ini ada beberapa kegiatan di sejumlah desa yang aparaturnya ragu mengerjakan, bahkan takut karena mereka khawatir di kemudian hari bermasalah dengan hukum. Dengan adanya aplikasi ini, desa langsung bisa bertanya guna mendapat pencerahan dari Kejari," ucap Margono.