Paser (ANTARA) - Kasus hukum yang melibatkan anak di Kabupaten Paser periode Januari hingga Oktober mencapai 31 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser Marnita mengatakan, kasus yang melibatkan anak itu beragam jenisnya.
"Ada pencurian, pemerkosaan dan kekerasan serta terlibat narkoba," kata Marnita di Tanah Grogot, Jumat (15/11).
Beberapa kasus diantaranya dilanjutkan penanganannya di Polres Paser.
"Ada beberapa kasus yang sampai diproses polisi," katanya.
Untuk anak di bawah umur 18, kata dia, DPPKBP3A Paser melakukan pendampingan hingga proses di pengadilan.
"Kami dampingi hingga tahap peradilan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Paser Aipda Suryaning mengatakan, sampai saat ini terdapat 20 kasus yang ditangani Polres Paser
"Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ada sembilan kasus, pencabulan dengan anak di bawah umur delapan kasus, kasus sajam satu kasus , pencurian satu kasus dan pengeroyokan satu kasus," jelasnya.
Data tersebut adalah data yang ditangani Polres Paser. Belum termasuk data dari beberapa Polsek. (MC Kominfo Paser)
Sebanyak 31 Kasus Hukum di Paser Libatkan Anak
Jumat, 15 November 2019 22:09 WIB
Ada pencurian, pemerkosaan dan kekerasan serta terlibat narkoba,