Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menyelidiki klaim pihak ormas yang mengatakan telah mengantongi surat izin pengelolaan lahan parkir toko serba ada mini di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Nanti kita selidiki seperti apa, kenapa bisa ada surat seperti itu. Apakah itu betul surat seperti itu bisa dibenarkan. Kalau ada hal-hal yang melanggar hukum pasti akan kita proses," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin.
Hal itu disampaikan Suyudi saat menanggapi beredarnya video viral tentang dugaan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta "jatah" pengelolaan perparkiran toko serba ada mini di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terkait hal itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kejadian tersebut.
"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian d Bekasi Kota yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Suyudi.
Dia juga mengatakan tim khusus Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk intimidasi terhadap pengusaha dan masyarakat.
Suyudi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme di tengah masyarakat dan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Tindakan-tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, kita tidak akan tolerir. Kita Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme di Jakarta ini," tutur Suyudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video sekelompok ormas 'memaksa' agar toko serba ada mini di Bekasi Kota bekerja sama dengan pihak ormas dalam pengelolaan perparkiran.
Video viral tersebut menampilkan Kepala Bappeda Bekasi Kota, Aan Suhanda, yang meminta agar toko serba ada mini di Kota Bekasi bekerja sama dengan ormas dalam hal penarikan retribusi parkir.