Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum yang terjadi pada Jumat (11/6) yang masih menarik dan layak dibaca kembali mulai dari pelaku asusila tak terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, akan menegur kepala Polda dan Polres yang tidak atasi premanisme.
Berikut rangkuman beritanya:
1. Mahfud MD sebut pelaku asusila tak terjerat dalam revisi UU ITE
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, pelaku mesum atau asusila yang kontennya tersebar ke dunia maya tidak terjerat dalam UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang akan direvisi.
Baca selengkapnya di sini
2. Kepala Kepolisian Indonesia akan tegur kepala Polda dan Polres yang tidak atasi premanisme
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, menginstruksikan jajarannya bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang menjadi atensi khusus dari Presiden Joko Widodo. Kepala Polda, dan Polres yang belum bertindak akan ditegur.
Baca selengkapnya di sini
3. Mahfud sebut hanya korban dapat melakukan laporan dalam revisi UU ITE
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan dalam revisi terbatas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, hanya korban yang bisa melaporkan pelaku ke kepolisian.
Baca selengkapnya di sini
4. OJK ingatkan masyarakat waspada pinjaman "online" ilegal
Solo, Jawa Tengah (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aplikasi dan situs pinjaman berbasis online menyusul maraknya kasus penipuan aktivitas utang piutang ilegal.
Baca selengkapnya di sini
5. Empat narapidana terorisme nyatakan setia pada NKRI
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat orang narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan ikrar.
Baca selengkapnya di sini