Balikpapan (ANTARA) - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan polisi akan menindak secara tegas para pelaku aksi premanisme termasuk pungutan liar.
“Saya kira kalau memalak (memaksa meminta uang, atau pungutan liar) seperti di Tanjung Priok sepertinya nggak ada,” kata Kapolda, di Balikpapan, Selasa.
Namun dia menegaskan, jika ada yang mencoba aksi premanisme seperti di Tanjung Priok atau pun model lainnya di Kaltim, maka polisi akan bertindak. “Gak ada cara lain, karena preman ini kan suka coba-coba,” ujarnya.
Penegasan Kapolda itu berkenaan dengan ditangkapnya sejumlah orang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan dugaan terlibat aksi premanisme dan pungutan liar di pelabuhan itu.
Namun demikian, sejauh ini, menurut Kapolda, aksi premanisme seperti yang terjadi di Tanjung Priok Jakarta tersebut tidak ada di Kalimantan Timur.
Dia menambahkan, selama ini kepolisian kerap melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi premanisme. Jika masih tetap nekat maka sanksinya pasti ditindak tegas.
“Kalau sudah dikasih tahu masih ada gaya-gaya begitu (memalak dan pungli) ya kita tindak,” tegas Kapolda.
Namun demikian, menurut Kapolda Rudolf Nahak, premanisme di Kalimantan Timur ada dalam bentuk lain. Dari mempelajari sejumlah laporan di Benua Etam ini, biasa premanisme terjadi dalam kasus sengketa tanah.
“Ada konflik lahan yang upaya penyelesaiannya misalnya dengan mendatangkan massa,” kata Kapolda.
Pelibatan massa itu biasanya oleh segelintir aktor intelektual sebagai upaya menekan dan memaksakan kehendak. Massa preman ini sebab merasa punya backing, maka seringkali merasa bisa berbuat apa saja untuk mendapatkan atau memaksakan keinginannya.
Kembali pada pungutan liar di pelabuhan, pada tahun 2017 lampau di Kalimantan Timur pernah divonis 12 tahun penjara Ketua Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar karena tuduhan melakukan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran di Samarinda. Komura adalah penyedia tenaga buruh angkut di pelabuhan tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membebaskan Jafar dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti melakukan pungli, namun jaksa menempuh upaya kasasi. Hakim kasasi menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan yang sempat dijalani Jafar di LP Samarinda.
Namun Jafar yang menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) berhasil menampilkan sejumlah bukti yang menyatakan dia tidak bersalah. Mahkamah Agung pun membebaskannya April 2020 lampau.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pungutan liar dibasmi karena membuat pengusaha mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya produksi yang seharusnya. Biaya tambahan ini membuat produk Indonesia kehilangan daya saing karena menjadi lebih mahal. Juga sebaliknya, masyarakat menjadi membayar lebih mahal dari seharusnya produk yang masuk karena pengusaha membebankan kerugiannya kepada harga akhir barang yang harus dibayar konsumen.