Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
"Rencananya (pemanggilan) pada Rabu tanggal 11 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin.
Sementara itu, Sri Bintang yang dihubungi secara terpisah mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari polisi.
"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari (ini) belum ada surat," ujar Sri Bintang saat dikonfirmasi, Senin.
Untuk diketahui, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Sri Bintang dilaporkan setelah video yang menampilkan dirinya tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Laporan terhadap Sri Bintang dibuat pada tanggal 4 September 2019 dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Sri Bintang Pamungkas dipanggil polisi terkait dugaan ujaran kebencian
Senin, 9 September 2019 18:54 WIB
Rencananya (pemanggilan) pada Rabu tanggal 11 September,