Samarinda (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mendesak rektornya segera menetapkan SK tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), karena bahaya rokok berdampak bagi kesehatan dan lingkungan universitas.
"Paling tidak ada enam hal mengapa kami mendesak Rektor Unmul segera mengeluarkan SK KTR di lingkungan Unmul. Pertama adalah adanya landasan hukum KTR diterapkan di tempat proses belajar mengajar," ujar Gubernur BEM FKM Unmul, Bayu Rosandy di Samarinda, Senin (27/5).
Landasan hukum tentang KTR itu antara lain Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan pasal 113-116, PP Nomor 19/2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, PP Nomor 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara, Perda Nomor 5/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kedua, lanjut dia, Unmul tidak hanya sebagai tempat proses belajar mengajar, tetapi juga sebagai tempat kerja yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor 161/ Menkes / Inst/ III/ 1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.
Ketiga, banyak civitas akademika yang terganggu dengan asap rokok di Unmul. Hal ini juga didukung dengan data survei tahun 2016, yakni sebanyak 89,8 persen dari 921 responden setuju diterapkan KTR di Unmul.
Ke empat adalah mahasiswa Unmul seharusnya dapat dijamin kesehatannya sejak pertama masuk hingga ke luar sebagai alumni. Salah satunya yaitu dijamin terhindar dari asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Kelima, Unmul merupakan universitas tertua di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur yang terakreditasi “A”, maka seharusnya mampu menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Kaltim untuk menerapkan KTR.
"Keenam, penetapan KTR akan menjadi acuan dan landasan fakultas lain untuk mengikuti arahan dan menerapkan KTR, termasuk menjadi landasan mahasiswa tidak merokok untuk menegur perokok yang telah melanggar peraturan tersebut." katanya.
Menurut dia, kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dimiliki setiap individu, karena tanpa sehat seseorang tidak akan bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan ini, maka permasalahan kesehatan seharusnya menjadi poin penting untuk segera diselesaikan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan yang bahkan bisa menyebabkan kematian.
"Salah satu permasalahan kesehatan di Unmul yang nyata adalah setiap sudut kampus ditemui asap rokok yang mencemari udara dan kesehatan akibat tidak sengaja menghirup asap rokok, maka Rektor Unmul harus segera menetapkan KTR," ucap Bayu.