Jakarta (ANTARA) - Ratusan wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyuarakan masalah upah dan jam kerja pada peringatan Hari Buruh sedunia (May Day) di Jakarta, Rabu.
Menurut Koordinator Lapangan dari AJI Jekson Simanjuntak saat ditemui di Patung Kuda, mengatakan masih ada perusahaan media yang mencicil gaji wartawan.
Gaji yang dicicil, pemutusan kerja sepihak, pembayaran pesangon yang dicicil, menurut Jekson, merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Jurnalis adalah buruh. Kerja jurnalis diatur oleh Undang-Undang Pers, tetapi hak dan kewajibannya sebagai pekerja dilindungi UU Ketenagakerjaan," kata Jekson.
Dalam aksi merayakan Hari Buruh sedunia itu, AJI mendesak perusahaan media untuk tunduk dan konsisten menjalankan amanah dalam UU Ketenagakerjaan.
Pasalnya selain masalah upah, menurut catatan AJI, wartawan masih menghadapi persoalan seperti upah di bawah standar pemerintah dan jaminan sosial tak memadai.
Sekitar 1.000 orang dari berbagai aliansi buruh memadati Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat pada peringatan Hari Buruh Sedunia.
Massa yang mulanya berencana menggelar aksi di depan Istana Merdeka terpaksa harus berkumpul di depan Patung Kuda karena Jalan Medan Merdeka Barat ditutup oleh kawat berduri dan barisan pagar betis polisi.
Aliansi wartawan soroti upah saat Hari Buruh
Rabu, 1 Mei 2019 15:23 WIB
Jurnalis adalah buruh. Kerja jurnalis diatur oleh Undang-Undang Pers, tetapi hak dan kewajibannya sebagai pekerja dilindungi UU Ketenagakerjaan,