Samarinda (ANTARA) -
Serikat pekerja Kalimantan Timur yang tergabung dalam Partai Buruh menyerukan aksi damai dengan enam tuntutan di depan DPRD Kaltim.
"Bertepatan pada momen Hari Buruh sedunia hari ini, kami berpartisipasi menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan buruh khususnya di Kaltim," ujar juru bicara yang juga Sekretaris Partai Buruh Kaltim Eddy Heriadi di Samarinda, Senin.
Ia menyampaikan, enam tuntutan yang disuarakan bersama rekan buruh tersebut, yakni cabut Omnibus Law Undang- Undang (UU) Cipta Kerja, lalu cabut parlementaria threshold empat persen, terus sahkan rancangan UU perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Selanjutnya, tolak rancangan UU Kesehatan, kemudian Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan pilih Presiden 2024 yang pro buruh kelas pekerja.
"Pada kesempatan ini, kami juga berbelasungkawa terhadap pisahkannya UU cipta kerja Omnibus Law. Yang mana uu ini merugikan kepentingan buruh," ucap Eddy.
Pihaknya juga mengkritisi terkait outsourcing yang awalnya sesuai dibatasi dua kali, malah sekarang menjadi karyawan kontrak tanpa jangka waktu yang ditentukan.
Tambahnya, mekanisme sistem kontrak saat ini yang tidak ada kemanusiaan, di mana buruh dikontrak sesuai dengan pemberi kerja, dari situ buruh kemudian tidak memiliki jaminan hidup.
Ada lagi nasib buruh di perusahaan, yang mana buruh perempuan UU sebelumnya ada hak cuti hamil dan melahirkan, sekarang tidak bekerja tidak dibayar.
"Mereka mengusulkan agar upah ditinggikan mengikuti perkembangan ekonomi," tutup Eddy.
Sementara itu, Legislator Kaltim Komisi IV Rusman Ya'qub mengatakan, terkait memperjuangkan kaum buruh, peran pemerintah harusnya hadir di setiap persoalan perburuhan.
Selanjutnya, penegakan hukum terhadap pelaksanaan UU perburuhan. Kemudian misalnya dalam tingkat penyelesaian sengketa perburuhan, sering kali di bawah ranah hukum perburuhan, buruh selalu kalah.
Imbuhnya, mestinya penegakan hukum perburuhan itu harusnya tegak lurus. Kalau memang harusnya buruh yang memang benar, dinyatakan benar.
"Kita berharap pemerintah tidak memiliki kecenderungan keberpihakan, harus benar-benar netral antara kepentingan perusahaan atau pengusaha dengan kepentingan buruh itu sendiri," pungkas Rusman.