Samarinda (ANTARA) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 25, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dimenangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo-Sandi dengan perolehan 95 suara.
"Pemilu ulang di TPS ini diikuti 132 pemilih, dari jumlah itu satu suara yang tidak sah, selebihnya 131 merupakan suara sah. Hingga hitungan terakhir pasangan calon nomor 01 memperoleh 36 suara, sementara 02 dapat 95 suara," ujar Legimin, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 25 Kelurahan Sidodamai, Sabtu.
Terdapat sedikit selisih pemilih yang datang ke TPS kali ini ketimbang pemilu yang digelar pada 17 April lalu, meski kali ini ada beberapa orang yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya akibat masuk kerja. Berbeda dengan sebelumnya yang diliburkan.
Penghitungan suara di TPS ini dimulai pada 13.30 waktu setempat. Hingga akhir perhitungan suara, sebanyak 95 suara dimenangkan oleh paslon capres-cawapres nomor 02, sedangkan paslon nomor 01 mengantongi 36 suara. Berdasarkan pantauan, sejak pencoblosan hingga pemungutan ditutup, pemilih yang datang tidak terlalu antre seperti antrean pada 17 April lalu.
Sebelumnya banyak warga yang heran dan bertanya kepadanya, mengapa pemilu harus diulang, sehingga pertanyaan itu langsung ia jawab bersama panitia lainnya tentang masalah yang muncul sampai harus diulang.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu ke KPU Samarinda setelah dilakukan pemungutan suara pada 17 April lalu, ditemukan bahwa di TPS 25 tersebut terdapat pemilih pindahan yang tidak membawa Formulir A5. Inilah yang menyebabkan dilakukan pemungutan suara ulang.
Pihaknya telah mengirim undangan untuk pemungutan suara ulang di TPS 25 RT 27, sehingga seluruh warga sudah mengetahui jika hari ini adalah hari pemungutan suara ulang untuk lembar kertas presiden.
Sedangkan bagi warga yang tidak ada di rumah saat ia dan timnya mengantar undangan, ia lantas menelpon mereka yang berhak memberikan hak suaranya. Hal inilah yang kemudian membuahkan hasil bahwa banyak pemilih yang datang.
Meski demikian, lanjutnya, ada juga warga yang masuk dalam DPT TPS 25 berhalangan hadir dan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, lantaran adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggal, bahkan ada juga yang karena adanya anggota keluarga sedang menikah.
"Sekarang masih ada 54 surat undangan yang harus kami bawa kembali dan dilaporkan ke KPU karena yang bersangkutan tidak dapat hadir saat pemungutan suara ulang ini. Ada beberapa warga yang bekerja di luar kota seperti di Tenggarong, Kutai Lama, bahkan di Balikpapan sehingga mereka tidak bisa memilih," katanya.