Samarinda (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kaltim sebagai klarifikasi proyek pembangunan jembatan Mahakam IV yang tak kunjung tuntas.
Diwakili oleh lima orang rombongan Dinas PUPR yang dipimpin Plt Kabid Bina Marga, Runandar, pertemuan digelar di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim Jl Teuku Umar, Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (19/3).
Plt Kabid Bina Marga, Runandar menjelaskan terkait penyelesaian jembatan Mahakam IV yang masih menyisakan proyek selebar 38 meter. Penyambung antara jalan pendekat dari sisi Samarinda kota dan bentang tengah hingga kini belum dipasang.
Ia menampik proyek sisa penyelesaian 38 meter jembatan itu sebagai proyek tak bertuan. Menurut Runandar proyek tersebut merupakan tanggungjawab kontraktor yang mengerjakan jalan pendekat sisi kota Samarinda. Kontraktor yang dimaksud, tak lain adalah PT Waskita.
"Kekurangan 38 meter ini yang melaksanakan yang bertanggungjawab (waskita). Bukan proyek tak bertuan. Saya juga gak mau mengangkat sambungan itu, kalau ada masalah siapa yang mau bertanggungjawa,"ungkap Runandar usai rapat.
Ia juga menjelaskan penyelesaian proyek Jembatan Mahakam IV meleset dari target lantaran ada perubahan design di tengah pengerjaannya. Perubahan design ini yang membuat jembatan molor lantaran kekurangan volume.
"Akibat adanya redesign, sehingga kekurangan volume. Pekerjaan ini yang dimasukkan ke 2019. Sebenarnya sudah diketahui sejak tahun lalu sebelum pembahasan," ujarnya.
Menurutnya untuk penyelesaian sisa proyek jembatan membutuhkan dana sekitar Rp 27 Miliar.
"Untuk jembatan penyelesaian sisa jembatan termasuk uji beban aldan aspal itu Rp 27 miliar. Sisa pengerjaan semua yang belum terselesaikan termasuk railing dan pekerjaan minor lainnya," katanya.
Pada kesempatan itu, Runandar juga mengklarifikasi penambahan waktu pengerjaan yang disebut-sebut diberikan Pemprov kepada kontraktor.
Menurutnya penambahan waktu pengerjaan sebenarnya tidak ada, namun pihaknya memberi kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut dengan konsekuensi denda.
Ia menyebutkan pemberiam kesempatan penyelesaian ini sesuai dengan Kepres 16 tahun 2018.
"Jadi apabila kita sudah memberi waktu 50-90 hari, di Kepres 16 tahun 2018 menyebutkan sampai selesai, kapanpun. Dengan konsekuensi denda jalan. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, tetap berjalan denda itu. Insya Allah Dinas PU tugasnya menyelesaikan itu. Paling lambat di akhir Maret atau April 2019," ungkap Runandar.
Sedangkan untuk target pengoperasian jembatan Mahakam IV, pihaknya belum bisa memprediksi. Pasalnya jembatan harus melalui uji beban terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT). Rencananya uji beban dilaksanakan Mei 2019.
"Itu bukan setelah uji beban langsung selesai, tapi didiskusikan semuanya sama tim ahli. Mulai jembatan, design, rencananya, uji mutu dikumpulkan semua. Saya tidak mengatakan tahun 2020 bisa digunakan, karena saya tidak bisa memprediksi kapan bisa digunakan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy mengungkapkan pihaknya baru mendengar laporan tentang perubahan design jembatan.
"Memang pengerjaan sisi kota itu dalam laporannya sudah 100 persen. Baru juga kami tahu ini bahwa ada perubahan design dari yang melengkung menjadi lurus," ujar Agus.
Berdasarkan laporan Dinas PUPR, terdapat kekurangan yang harus diselesaikan selama tambahan waktu yang diberikan. Ia mengingatkan agar pihak terkait dan kontraktor segera menuntaskan persoalan ini agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau pada sisi tengah ada kekurangan pengaspalan dan railing termasuk pengerjaan minor lainnya. Ini sudah dianggarkan di APBD murni 2019. Semoga tidak ada masalah, saya berharap jangan sampai ada persoalan hukum yang membuat jembatan ini tidak bisa beroperasional," jelasnya.