Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak mau gegabah mengambil sikap terkait wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dan akan membahas persoalan tersebut dengan DPRD wilayah setempat.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Meiliana kepada awak media di Samarinda, Jumat, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima edaran resmi dari Pemerintah Pusat terkait rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, maskipun telah ada pernyatan dari Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Keuangan Ri membahas persoalan tersebut.
"Kami akan berupaya memastikan kebenaranya melalui teman- teman di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, bila memang sudah merupakan keputusan maka tentunya di daerah wajib melaksanakan," kata Meiliana.
Oleh sebab itu, sembari mencari titik terang di Pemerintahan Pusat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPRD Kaltim, mengingat besaran biaya yang harus digelontorkan dengan adanya kenaikan gaji pegawai sebesar 5 Persen di wilayah Provinsi Kaltim.
"Jumlah PNS yang ada di Kaltim sekitar tujuh ribu pegawai, dan itu belum termasuk tenaga tambahan guru yang baru direkrut di masing- masing daerah, ini anggaran yang tidak sedikit, tentunya kenaikan gaji ini harus kita bicarakan terlebih dulu dengan Dewan," jelas Meiliana.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipanya Pemerintah Provinsi Kaltim tetap akan melaksanakan intruksi dari Pemerintah Pusat, setelah adanya kepastian hukum yang jelas terkait dengan persoalan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2019 akan terealisasi pada April, dan mereka juga akan menerima rapelan kenaikan gaji dengan jumlah sekaligus yang dihitung mulai Januari 2019.
"Karena UU APBN kan untuk (mulai) Januari. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan tepat waktu pembayaran gajinya." kata Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018.
Dalam UU itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun 2019 sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.
Menurut catatan sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015.
Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.