Balikpapan (ANTARA) - -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi dan Ita menuntut nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi (50) hukuman 10 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Senin 25/2 sore.
"Karena mengakibatkan tewasnya 5 warga sebagai akibat tumpahan minyak dan pencemaran lingkungan dan merusak hutan mangrove, menewaskan 5 warga, dan membuat kerugian bagi Pertamina," kata JPU Rahmi.
JPU menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar tuntutannya, yaitu Pasal 98 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 99 ayat 1,2 dan 3.
"Kami memberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan, boleh secara langsung, boleh melalui kuasa hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Kayat sekaligus menutup sidang.
Sidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan akan digelar pada 4 Maret mendatang.
Sebelum sampai pada sidang tuntutan, sidang-sidang menghadirkan 28 saksi dan 9 ahli. Satu ahli menyebutkan bahwa sebagai nakhoda Zhang bertanggungjawab atas segala perintah di kapal.
Pada Sabtu 31 Maret 2018 dinihari lampau, jangkar kapal MV Ever Judger yang dinakhodai Zhang Deyi trsangkut pada pipa penyalur minyak mentah di dasar Teluk Balikpapan. Karena itu pipa seukuran galon air dan dilapis casing beton itu tertarik hingga patah, mengakibatkan minyak mentah menyembur keluar.
Minyak kemudian terbawa arus ke hutan mangrove di tepi-tepi Teluk Balikpapan. Pada pukul 11 siang, minyak yang masih terkumpul di tengah teluk kemudian terbakar dengan api sangat besar.
Kebakaran di laut itu diketahui kemudian menewaskan 5 orang warga Balikpapan, yaitu Agus Salim (42), Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nur Rohim (42), Suyono (55), dan Sutoyo (42). Kelimanya adalah nelayan dan pemancing.
Selama seminggu penuh kemudian Pertamina mengerahkan berbagai sumber daya untuk mengatasi dampak tumpahan minyak. Warga Kota Minyak juga turut membantu dengan membersihkan minyak yang mengotori pantai. (*)