Penajam (Antaranews Kaltim) - Sebanyak tiga orang ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi berat karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan, instansinya menerima laporan tiga pegawai berstatus ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Indisipliner ASN atau PNS tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan termasuk kategori pelanggaran berat," tegasnya.
Upaya peningkatan disiplin abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai belum maksimal karena masih ada laporan ke Inspektorat, terkait PNS atau ASN absen selama puluhan hari kerja.
Satu orang ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan dan dua orang PNS yang bertugas di Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terancam dikenakan sanksi berat.
"Ketiga PNS atau ASN itu dilaporkan diduga sering tidak masuk kerja melebihi aturan yang telah ditetapkan," ungkap Haeran Yusni.
Ia menyatakan telah menerima laporan itu sejak satu pekan lalu, namun instansinya menunggu SK (surat keputusan) Bupati Penajam Paser Utara untuk dapat melakukan pemeriksaan.
Sesuai prosedur menurut Haeran Yusni, pemanggilan PNS atau ASN indisipliner tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
"Inspektorat menunggu mandat atau instruksi dari kepala daerah untuk menindak ASN atau PNS indisipliner itu," ujarnya.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin menegaskan bahwa kepala daerah telah memberikan edaran terkait peningkatan disiplin seluruh pegawai.
"Bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(*)
Tiga ASN Penajam Terancam Sanksi Berat
Senin, 25 Februari 2019 21:18 WIB
Indisipliner ASN atau PNS tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan termasuk kategori pelanggaran berat