Samarinda, (Antaranews Kaltim) -Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi meminta inspektur tambang melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan tambang batu bara yang masih aktif beroperasi di wilayah setempat.
Penegasan Hadi Mulyadi tersebut menjawab aksi mahasiswa dan aktivis lingkungan Kaltim, yang meminta pemerintah setempat menindak tegas kepada perusahaan tambang perusak lingkungan.
Hadi menerima kedatangan 38 inspektur tambang dan perwakilan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di ruang kerja, kantor Gubernur Kaltim Jl Gajah Mada, Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (11/12).
Sayangnya pertemuan yang digelar di ruang rapat Wagub Kaltim tersebut berlangsung tertutup, dan awak media tidak diperkenankan masuk di ruang rapat.
Kepala Dinas ESDM Wahyudi Widhi Heranata kepada awak media mengatakan hasil pertemuan tersebut poinnya, Wagub menginstruksikan kepada inspektur tambang untuk mengawasi perusahaan tambang batu bara yang masih beroperasi di Bumi Etam.
"Tadi Wagub menginstruksikan kepada Inspektur Tambang agar melakukan pengawasan terhadap 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang operasional dan masih memproduksi batu bara," ungkap Widhi.
Dia mengatakan teknisnya 180 IUP itu akan dibagi kepada 38 inspektur tambang, sehingga satu inspektur tambang bisa mengawasi 3-4 IUP.
Berdasarkan peraturan, pengawasan inspektur tambang sebenarnya dilakukan satu kali dalam setahun, namun Wagub menolak ini.
Menurut Widhi, justru Wagub menginginkan pengawasan dilakukan empat kali dalam setahun.
"Kalau setahun dua kali tidak cukup tapi empat kali dalam satu tahun itu bisa lebih baik," ucapnya.
Nantinya masing-masing inspektur tambang ini akan mempresentasikan hasil pengawasan kepada Wagub dan Kepala Dinas ESDM.
"Presentasi dijadwalkan pada minggu depan di depan wagub dan Kadis ESDM," ujar Widhi.
Dia membeberkan, bentuk pengawasan yang dilakukan inspektur tambang meliputi pengawasan terkait K3, tata kelola batu bara, serta mengevaluasi konsesi yang dekat dengan pemukiman.
"Khusus untuk lubang tambang yang mendekati pemukiman kurang dari 500 meter itu harus ditutup. Inspektur lagi bekerja, biarkan mereka bekerja dulu" tegas Widhi.