Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Bonifasius Belawan Geh menginstruksikan 100 pendamping kampung beserta lima pendamping kecamatan menguasai teknik penyusunan dan revisi dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam).
"Seluruh unsur yang terlibat dalam pembinaan dan pelaksanaan pemerintahan kampung perlu diperkuat, baik pada aspek kelembagaannya maupun kapasitas personilnya, termasuk untuk pendamping kampung," ujar Bupati Bonifasius di Balikpapan, Selasa.
Sebelumnya, saat Pelatihan dan Penyegaraan Pendamping Kampung di Swiss Belt Hotel Balikpapan, ia menegaskan bahwa salah satu bagian dari unsur yang terlibat dalam pembinaan kampung adalah tenaga Pendamping Program Gerbangmas, baik pendamping yang ditugaskan di kecamatan maupun di pemerintahan kampung.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kemampuan personil jajaran tenaga pendamping dilakukan melalui kegiatan pelatihan yang terfokus, sehingga pelatihan dan penyegaran bagi pendmping selama dua hari efektif itu diarahkan pada aspek krusial untuk pembinaan di kampung.
Menurutnya, peran aktif pendamping dalam memfasilitasi pemerintah kampung secara maksimal, mencakup kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, mulai dari RPJMKam hingga Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Kampung.
"Jatuh tempo masa bakti Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan petinggi (kepala desa) tidak sama, sehingga sebanyak 31 kampung berkewajiban melakukan revisi paruh waktu RPJMKam," katanya.
Hal ini dimaksudkan agar RPJMKam untuk sisa masa periodenya sesuai dengan akhir masa jabatan setiap petinggi, kemudian disinkronkan dengan isi RPJM Kabupaten Mahakam Ulu periode 2016-2021 yang sudah mengalami revisi paruh waktu.
Selanjutnya, kata Boni, mengingat 19 kampung sudah melaksanakan pemilihan petinggi serentak, bahkan para petingginya sudah dilantik tanggal 13 Agustus lalu, maka 19 kampung wajib menyusun RPJM Kampung. Terhadap permasalahan ini, ia menginstruksikan kepada 100 orang tenaga pendamping di tingkat kampung dan lima pendamping di tingkat kecamatan, wajib menguasai teknik penyusunan dan revisi dokumen perencanaan RPJMKam.
"Dalam banyak hal, kemampuan tenaga pendamping harus melebihi kemampuan aparat dan perangkat kampung. Ini perlu dipahami karena tugas dan fungsi pendamping kampung adalah sebagai fasilitator," ucapnya.(*)