Sangata (ANTARA News Kaltim) - Pengadilan Negeri Sangata, Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat penetapan penyitaan barang bukti, yakni buku rekening milik empat mantan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Kaltim karena tersangka kasus dugaan korupsi.
"Surat penetapan penyitaan buku rekening mereka sudah dikeluarkan terkait kasus korupsi PT. Kutai Timur Energy (KTE) yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung," kata Humas Pengadilan Negeri Sangata Ali Sobirin di Sangata,
Ia menjelaskan bahwa surat penetapan penyetiaan barang bukti sudah ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangata, Suparman bernomor 326 Pen-Pit/Sita/2011/PN Sangata tentang Persetujuan Pengadilan untuk Menyita Barang Bukti Bergerak.
Ia menambahkan bahwa ke-empat tersangka yang akan disita barang bukti bergeraknya adalah HM Mujiono mantan ketua DPRD Periode 2004-2009, H. Bahrid Buseng wakil ketua DPRD periode 2004-2009, H.Abdal Nanang mantan Ketua DPRD Kutai Timur periode 2000-2004 dan anggota DPRD Periode 2004-2009 serta HM Alek Rohmanu mantan wakil ketua DPRD Kutai Timur periode 2000-2004 dan anggota DPRD periode 2004-2009.
"Dengan penyitaan barang bukti tersangka ini, membuktikan kalau kasus korupsi yang juga melibatkan Direktur Utama PT Kutai Timur Energy Anung Nugroho yang kini dalam status tahanan tetap di proses," katanya menegaskan.
Ia menambahkan bahwa pasca putusan Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kasus ini tetap masih diproses atau tidak didiamkan?kata Ali Sobirin, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Pengadilan Negeri Sangata PN, Senin (7/11).
Menurut Humas PN Sangata, Ali Sobirin, persetujuan penyitaan barang bukti dikeluarkan karena pengadilan melihat cukup beralasan untuk memberikan persetujuan itu.
Barang-barang yang disita ini berjumlah 32 item, yang kesemuanya terbagi menjadi dua, yakni, rekening di Bank BNI Sangatta sebanyak 24 item dan rekening Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur sebanyak delapan item.
"Hanya saja meskipun Barang Bukti yang disita adalah rekening namun tidak mengetahui itu milik siapa. Namun tetap disita karena yang diusulkan Kejaksaan Agung (Kajagung) ada kaitannya dengan penyidikan terhadap empat tersangka dalam dugaan korupsi KTE," ujarnya.
Tersangka dalam permintaan penyidik disangka melanggar pasal 2 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 31 tahun 2001 Subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 Tahun 2001 tentang korupsi,
Para wakil rakyat periode 2004-2009, selain duduk di lembaga legislatif ternyata juga menjadi komisaris PT. Kutai Timur Energy yang didirikan 10 Juni tahun 2004.
Perusahan baru tersebut, diberikan kuasa penuh untuk menerima hak beli 18,6 persen saham KPC, yang merupakan hak beli Pemkab Kutim. Namun PT KTE juga tak memiliki dana. Oleh karena itu, saham tersebut, kemudian oleh PT KTE yang dipimpin Anung Nugroho, melepaskan 13,6 persen saham ke PT Bumi Resource.
Sementara lima persen sisanya tetap dikuasai PT. KTE tanpa mengeluarkan dana. Lantas saham 5 persen ini kemudian dijual lagi senilai Rp576 miliar, atas persetujuan DPRD Kutim.
Dana ini kemudian diinvetasikan PT KTE dalam berbagai proyek. Namun tahun 2010 lalu, dana yang disebut telah membengkak jadi Rp700 miliar lebih itu, disidik oleh Kejagung. Karena dianggap merugikan Negara.
Beberapa orang pun dijadikan tersangka, termasuk empat nama angggota DPRD Kutai Timur, termasuk diduga melibatkan H Awang Faroek Ishak Gubernur Kalimantan Timur.
Saat dikonfirmasi dua mantan anggota dewan, yakni H.Bahrid Buseng dan HM Mujiono tidak menjawab, bahkan pertanyaan yang dikirim melalui SMS juga tidak dibalas. (*)