Samarinda (Antaranews Kaltim) - Sekitar 28.000 hektare tanaman kelapa sawit di Kalimantan Timur perlu diremajakan karena umurnya rata-rata sudah di atas 30 tahun sehingga tidak produktif, baik yang berasal dari kebun rakyat maupun perkebunan besar.
"Dari jumlah 28.000 ha itu, terdapat 17.000 ha yang sudah kami usulkan ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk diremajakan, namun yang disetujui tahun ini hanya 6.165 ha," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Selasa.
Ia menuturkan bahwa luas kelapa sawit di Provinsi Kaltim saat ini ada sekitar 1,2 juta ha. Dari luasan ini terdapat kebun plasma dan kebun rakyat sekitar 292.000 ha.
"Potensi lahan sawit yang perlu dilakukan reflenting (diremajakan) memang totalnya ada seluas 28.000 ha, tapi kalau dikurangi dengan kebun inti milik perusahaan, tentu jumlahnya semakin sedikit," tuturnya.
Ia melanjutkan bahwa potensi Kaltim jika dilihat untuk kebun rakyat yang sudah masuk usulan tersebut, merupakan yang diajukan dari Kabupaten Paser yang awalnya mencapai 17.000 ha.
Namun lanjutnya, dari usulan oleh Pemkab Paser itu terus dilakukan cek dan ricek, sehingga akhirnya disepakati oleh Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dalam rapat, ternyata seluruh kabupaten dan kota yang memiliki potensi 28.000 ha tersebut secara resmi hanya disepakati seluas 6.165 ha.
"Usulan itu semuanya dari Kabupaten Paser, khususnya perkebunan yang berasal dari Kecamatan Paser Balengkong, Kuaro, dan Kecamatan Long Ikis, sehingga usulan dari tiga kecamatan ini yang disetujui totalnya hanya seluas 6.165 ha," tutur Ujang.
Untuk tahun 2017-2018, lanjutnya, ada sekitar 172.000 ha yang sudah diusulkan dari Koperasi Sawit Jaya. Termasuk usulan 2017 yang sudah diproses pada 2018 ada sekitar 318 ha milik Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Subur dari Kecamatan Kuaro saat ini sedang direvisi rekomendasinya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam upaya peremajaan kelapa sawit, Pemprov Kaltim memiliki target dalam rencana strtegis dinas perkebunan hingga tahun 2023, secara gradual akan meremajakan seluas 1.500 ha.
Untuk mencapai target tersebut, maka ia mengajak instansi teknis dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di kabupaten dan kota, untuk melakukan pendataan guna pengusulan peremajaan sawit rakyat (PSR).
"Sekarang mari kita bersama-sama bersinergi untuk saling mengusulkan PSR, karena secara nasional mempunyai target 185.000 ha dan masih belum terpenuhi, bahkan ada kemungkinan angka itu masih bisa bertambah," ucap Ujang. (*)