Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban tempat usaha kuliner atau rumah makan dan warung singgah yang bertebaran di kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, mulai awal Juni 2018.
Kepala Dinas Ketuhanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata kepada wartawan di Samarinda, Senin, mengatakan, instansinya telah mengeluarkan surat perintah penutupan terhadap Rumah Makan Tahu Sumedang yang beroperasi cukup lama di kawasan Tahura (Taman Hutan Rakyat) Bukit Suharto.
"Pengelola rumah makan itu harus menutup usahanya per 1 Juni 2018," kata Widhi.
Menurut ia, penutupan usaha rumah makan itu dilakukan hingga pihak pengelola memiliki izin legal sesuai aturan yang ada.
"Kalau memang ada izinnya silakan beroperasi, karena semuanya memungkinkan, seperti halnya pengelolaan jalan tol Samarinda- Balikpapan, ada jalinan kerja sama antara pihak Jasa Marga dengan Dinas Kehutanan," papar Widhi.
Ia menjelaskan, proses pengurusan perizinan usaha di kawasan Tahura menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Bentuk izinnya adalah piagam kerja sama untuk memanfaatkan kawasan hutan tersebut," tambahnya.
Ia menambahkan, langkah awal penertiban dengan menutup aktivitas usaha Rumah Makan Tahu Sumedang, karena rumah makan ini merupakan salah satu dari puluhan tempat usaha kuliner yang paling besar di kawasan Tahura Bukit Suharto.
"Setelah ini akan kita tertibkan semua warung-warung lainnya yang tidak berizin," tegasnya.
Langkah penertiban di kawasan Tahura Bukit Suharto tidak hanya terhadap pedagang atau rumah makan di pinggir jalan, namun juga akan masuk pada sejumlah aktivitas perkebunan.
Menurut Widhi, di kawasan tahura tersebut juga terdapat perkebunan sawit, nanas dan nangka, padahal kawasan tahura tidak mempunyai areal perkebunan.
"Semua aktivitas perkebunan tersebut jelas tidak ada izinnya, makanya juga akan kita tertibkan," katanya.
Selain perkebunan, Widhi juga tidak membantah masih beroperasi sejumlah aktivitas pertambangan batu bara di kawasan Tahura Bukit Suharto, meskipun status perusahaan tambang itu legal.
"Rata- rata perusahaan tambang ini mendapatkan SK (surat keputusan) dari Kementerian Kehutanan dan akan berakhir aktivitasnya mulai 2019 hingga 2021," imbuh Widhi.(*)