Penajam (Antaranews Kaltim) - Camat Sepaku Risman Abdul dinyatakan terbukti mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga diberikan sanksi indisipliner oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ketua Majelis Kode Etik ASN Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat dihubungi Antara di Penajam, Sabtu, mengatakan rekomendasi pemberian sanksi Komisi ASN kepada Camat Sepaku itu melalui surat Nomor B-673/KSN/3/2018 tertanggal 28 Maret 2018.
Surat sanksi indisipliner Camat Sepaku Risman Abdul yang dinyatakan melanggar Peraturan Pemeritah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, karena terbukti terlibat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) itu ditandatangani Ketua Komisi ASN Sofian Effendi.
Risman Abdul diduga terlibat dalam kegiatan salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara di Desa Argmulyo pada 18 Februari 2018.
Rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN, karena menghadiri undangan kegiatan kampanye salah satu paslon.
Selanjutnya, Panwaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk pemberian sanksi kepada pejabat tersebut.
"Risman Abdul terbukti bersalah melanggar kode etik ASN menghadiri undangan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta pilkada," tegas Tohar.
Surat rekomendasi dari Komisi ASN itu telah ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar memberikan hukuman sedang, berupa sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
"Sanksi itu merupakan peringatan sekaligus pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat kegiatan politik praktis, termasuk dalam pilkada," tambahnya.
Selain Panwaslu melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga membentuk tim kode etik yang bertugas mamantau dan mengawasi langsung kegiatan kampanye di masyarakat maupun melalui media sosial sepanjang penyelenggaraan pilkada serentak 2018. (*)
Terbukti ikut kampanye, Camat Sepaku dijatuhi sanksi
Sabtu, 12 Mei 2018 15:48 WIB