Jakarta (Antaranews) - Tim pengacara dari PT Pertamina (Persero) mengeluarkan pernyataan bahwa penyebab kerusakan pipa bocor di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, adalah dari pihak ketiga.
"Kami menduga rusaknya pipa transfer tersebut karena jangkar Kapal MV Ever Judger yang sekarang telah disita Polisi serta melakukan pencekalan terhadap Nakhoda dan ABK Kapal (berdasarkan sumber media). Sehingga kuat dugaan rusaknya pipa tersebut karena kapal," menurut pernyataan dari Tim Pengacara Otto Hasibuan dan rekan di Jakarta, Kamis.
Perairan Teluk Balikpapan, menurut pernyataan itu, sudah terdapat pipa transfer yang dilengkapi dengan rambu-rambu untuk menyatakan bahwa di lokasi tersebut merupakan daerah terlarang untuk menjatuhkan jangkar, ternyata masih ada pihak yang melanggarnya sehingga mengakibatkan pipa transfer Pertamina rusak.
Kesimpulan tersebut diperoleh dengan adanya sejumlah hasil pemeriksaan PT. Dewi Rahmi (Derra Diving) yang juga didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) yang menyatakan bahwa telah terjadi perusakan pipa milik PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan yang diduga dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger.
Dugaan tersebut disebabkan karena telah menjatuhkan jangkar di daerah terlarang dan kemudian disertai tarikan terhadap pipa tersebut sehingga menyebabkan pipa patah.
Pihak PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang dirugikan dan menjadi korban telah melakukan langkah-langkah hukum yakni membuat laporan polisi dan akan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini yang didahului dengan somasi.
Baca juga: Kasus tumpahan minyak, nakhoda MV Judger ditetapkan tersangka
Selama proses hukum berjalan dan kondisi PT Pertamina (Persero) sebagai korban, Pertamina tetap berkomitmen untuk peduli dan membantu masyarakat serta lingkungan yang terdampak melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan pengelolaan lingkungan guna memperbaiki kondisi laut tersebut.
Dalam rangka menjalankan usahanya di bidang perminyakan, PT. Pertamina (Persero) sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membangun kilang-kilang di seluruh wilayah Indonesia yang salah satunya Refinery Unit V di Kota Balikpapan yang memiliki fungsi pengolahan minyak.
Untuk menunjang kegiatan pengolahan minyak bumi tersebut, kilang RU V Balikpapan mendapatkan pasokan minyak mentah (crude oil) dari Terminal Lawe-Lawe di Kabupaten Penajam Paser Utara yang disalurkan melalui pipa. Pipa transfer tersebut berada di darat dan di laut (Teluk Balikpapan).
Sebelumnya, pipa transfer yang digunakan dinyatakan dalam kondisi laik operasi, di mana hal ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI dan berlaku sampai tahun 2019. (*)