Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Para advokat di Balikpapan, Selasa (25/10), mendeklarasikan Balikpapan Lawyers Club (BLC) sebagai sebuah wadah kontrol sosial terhadap para pengacara, pemerintah dan sistem peradilan.
Fadjry Zamzam, advokat kenamaan Balikpapan yang dipilih menjadi Presiden BLC, mengatakan, BLC yang dideklarasikan di Hotel Grand Tiga Mustika, Jalan Aji Raden Syarif Muhammad, Balikpapan, itu terinspirasi dari klub diskusi Jakarta Lawyers Club (JLC).
Cara perjuangan BLC, katanya, akan mirip dengan JLC, yaitu dengan memanfaatkan media sebesar-besarnya untuk meliput diskusi yang akan mereka selenggarakan.
Menurut dia, diskusinya akan selalu topik yang sedang ramai dibicarakan di Balikpapan atau Kalimantan Timur, atau isu nasional yang juga relevan dibawa ke daerah, dan sedapat mungkin menghadirkan narasumber yang kompeten.
"Kehadiran narasumber yang kompeten penting. Sebab, hanya narasumber yang benar-benar mengetahui masalah yang bisa menjawab apa yang sedang terjadi dan kemudian bisa memberi usulan tentang jalan keluar. Jadi BLC ini juga diharapkan menjadi gerakan bersama untuk Indonesia yang lebih baik," tegas Fadjry.
Sedangkan Tutup Sardi, anggota BLC yang dikenal gemar membela klien yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menambahkan, BLC akan menjadi wadah pengabdian dan perjuangan yang baru.
Cemara rindang
"Sebagai topik pertama diskusi kita nanti, ada beberapa pilihan topik menarik di level Balikpapan. Ada kasus Cemara Rindang, dan ada Taman Bekapai," kata Fadjry Zamzam.
Kasus Cemara Rindang adalah kasus klaim mendiang H Datu Abdurrachman atas lahan pertokoan di pantai Klandasan, Balikpapan Selatan, yang pembangunannya dibiayai Pemkot Balikpapan 30 tahun silam.
Ahli waris Datu mengklaim tanah tersebut hibah Sultan Kutai kepada mendiang sebab itu Pemkot beserta para pemilik ruko harus membayar ganti rugi kepada ahli waris.
Kedua belah pihak berperkara di pengadilan hingga tahapan Peninjauan Kembali, di mana kemudian Pemkot dan para pemilik ruko kalah dan harus menerima eksekusi?atau membayar ganti rugi kepada ahli waris.
Opsi ganti rugi ada karena ahli waris juga menyadari bahwa kawasan Cemara Rindang adalah kawasan yang jadi salah satu urat nadi perekonomian Balikpapan.
Sedangkan Kasus Taman Bekapai, katanya, lebih kurang sama dengan kasus Cemara Rindang.
Seseorang mengklaim bahwa Taman Bekapai, ruang terbuka hijau di tengah kota Balikpapan, sebagai milik pribadinya. Klaimnya juga sama, bahwa Sultan Kutai di zaman lampau telah menghibahkan tanah yang jadi taman itu kemudian.
"Kalau modusnya begini terus, bisa-bisa habis tanah Balikpapan diklaim ahli waris Sultan Kutai. Padahal kan bila merujuk UU Agraria, begitu menjadi bagian NKRI, kesultanan sudah tak punya hak lagi,? kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Masgul.(*)
Balikpapan Lawyers Club Dideklarasikan
Rabu, 26 Oktober 2011 5:43 WIB