Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menduga daftar penduduk potensial pemilih yang diberikan Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk penentuan daftar pemilih tetap pilkada setempat merupakan data lama yang belum diperbarui.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui Antara di Penajam, Rabu, mengatakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diberikan KPU Pusat tidak relevan untuk penentuan DPT pilkada 2018 karena mengacu pada data lama yang belum direvisi.
Menurut dia, DP4 sebanyak lebih kurang 126.500 yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat itu merupakan sinkronisasi atau penyesuaian DPT (daftar pemilih tetap) di pemilihan umum (pilpres) 2014 yang belum diperbarui.
Sementara DPS (daftar pemilih sementara) yang sudah diplenokan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada pekan lalu sekitar 120.156 pemilih atau berkurang sekitar 6.000 orang.
Suyanto menduga penurunan lebih kurang 6.000 jiwa itu karena penduduk yang pindah ke luar daerah atau meninggal dunia selama tiga tahun terakhir belum diperbarui.
"Penentuan DPT pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 itu berpotensi menimbulkan polemik," ujarnya.
Suyanto menimpali lagi, "data terbaru penduduk wajib memiliki KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang 115.000 jiwa, sedangkan DPS 120.156 pemilih."
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara diminta melakukan koordinasi dan penyesuaian data bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam melakukan pencocokan dan penelitan daftar pemilih tersebut.
Suyanto mengancam memboikot atau tidak hadir pada rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Penajam Paser Utara untuk penetapan DPT pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018.
"Jika DPS pilkada sebanyak 126.156 orang itu tidak direvisi dan divalidasi ulang bersama Disdukcapil, maka saya tidak akan hadir pada rapat pleno terbuka penetapan DPT," tegasnya.
Terdapat selisih yang cukup signifikan antara DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 120.165 orang, sedangkan data wajib warga memilki KTP yang terdata di Disdukcapil setempat hanya lebih kurang 115.000 jiwa. (*)