Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur melakukan kajian terhadap pidato Gubernur Awang Faroek Ishak yang terindikasi berisi kampanye dukungan untuk salah satu pasangan calon yang maju Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Saipul dihubungi wartawan di Samarinda, Jumat, mengatakan bahwa semestinya semua pejabat daerah, apalagi gubernur atau bupati/wali kota bisa menjaga netralitas dan memberikan porsi yang adil kepada semua peserta pilkada.
"Apalagi saat ini belum masuk masa kampanye dan penetapan calon juga belum dilakukan, tapi kami mengharapkan para pejabat sipil, TNI dan Polri tetap menjaga netralitasnya dan etika dalam pesta demokrasi 2018," jelasnya.
Saipul menegaskan bahwa kepala daerah memang diperbolehkan untuk menjadi juru kampanye pasangan calon tertentu pada pilkada, tetapi yang bersangkutan harus cuti sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Bisa saja gubernur, bupati atau wali kota menjadi jurkam, mereka harus cuti terlebih dahulu, sehingga ada batasan yang jelas bahwa yang bersangkutan bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah saat berkampanye," ucap Saipul.
Pada Kamis (8/2), Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meresmikan 11 proyek infrastruktur Pemkot Samarinda yang didanai oleh APBD Kota Samarinda dan bantuan dana dari APBD Kaltim serta APBN.
Saat menyampaikan sambutan, Awang Faroek dengan terang-terangan menyisipkan pernyataan dukungan kepada pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat yang maju Pilgub Kaltim 2018.
Awang Ferdian Hidayat adalah putra Awang Faroek Ishak yang sebelumnya anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Ia maju pilkada sebagai cawagub pemdamping Syaharie Jaang yang kini masih menjabat Wali Kota Samarinda.
"Ini terus terang hak pribadi saya bukan sebagai gubernur, saya mendukung pak Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat insyaallah...." kata Awang Faroek dan diteruskan oleh para undangan yang hadir dengan kata "Jadi" (singkatan dari Jaang-Ferdian).
"Bukan saya yang berkata," kata Awang Faroek, mengomentari teriakan hadirin.
Ia menegaskan bahwa pasangan Jadi itu merupakan singkatan Jaang-Ferdi dan menegaskan bahwa ini bukan kampanye melainkan kata sambutan.
Saipul sudah melihat video rekaman pidato Awang Faroek itu, namun Bawaslu belum bisa mengambil sikap, terkecuali ada kandidat bakal calon lain yang menyampaikan laporan resmi.
"Kami masih kaji, dalam dua atau tiga hari ini mungkin ada keputusan," tegas Saipul. (*)
Bawaslu Kaltim kaji pidato gubernur berisi kampanye
Jumat, 9 Februari 2018 21:59 WIB