Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Tim Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera Gerbangmas Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menegaskan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) tidak memerlukan biaya tinggi seperti yang terjadi selama ini.
"Dari hasil penelusuran kami, tahun lalu ada kampung yang menganggarkan pembentukan BUMKam atau BUMDes sampai Rp40 juta. Bagi kami, anggaran ini terlalu tinggi," ujar tenaga teknis Tim Gerbangmas Bidang Pembangunan Kampung dan Kawasan Imam Subarkah saat Sosialisasi Pembentukan dan Pengelolaan BUMKam se-Kecamatan Long Bagun di Ujoh Bilang, Senin.
Menurut ia, perkiraan biaya tertinggi untuk membentuk BUMKam hanya sekitar Rp15 juta. Anggaran sebesar ini untuk pembelian konsumsi beberapa kali rapat persiapan, satu kali rapat besar, dan biaya administrasi.
Perhitungan biaya konsumsi untuk melakukan rapat, katanya, sangat sederhana karena tinggal menghitung beberapa jumlah orang yang hadir dan itu tidak dibutuhkan terlalu banyak orang, sehingga dalam beberapa kali pertemuan persiapan ini paling banyak membutuhkan konsumsi senilai Rp500 ribu sekali pertemuan.
"Anggaplah paling banyak melakukan pertemuan persiapan pembentukan BUMKam sampai 10 kali rapat, maka totol biaya konsumsi yang dibutuhkan mencapai Rp5 juta. Kemudian untuk pertemuan besar guna memilih atau menunjuk siapa saja pengurus BUMKam dibutuhkan biaya konsumsi dan perlengkapan untuk pemilihan senilai Rp5 juta," katanya.
Ini berarti sisa anggaraan yang ada tinggal Rp5 juta. Anggaran inilah yang digunakan untuk administrasi, pembuatan dan penggadaan AD/ART, serta keperluan lain yang tidak terduga terkait pembentukannya.
"Dalam pembentukan BUMKam, tidak dikenal istilah honor narasumber, karena narasumber diperlukan ketika diadakan pelatihan. Kegiatan pelatihan diperlukan ketika BUMKam sudah terbentuk, kemudian para pengurusnya perlu dilatih untuk meningkatkan kapasitas pengelolannya," tutur Imam.
Ia juga mengatakan bahwa pembentukan BUMKam/BUMDes mengacu pada beberapa regulasi, antara lain Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
"Kemudian mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018, dan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro," ucapnya. (*)