Jakarta (Antaranews Kaltim) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa ada pihak asing yang membiayai pembuatan video prono tiga orang anak dengan wanita dewasa.
"Ada ancaman kejahatan jaringan internasional di sini. Para warga asing ini bisa dijerat Pasal 33 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun," kata Yohana.
Agar kejadian serupa tak terulang lagi dan untuk melindungi anak Indonesia dari jaringan kejahatan Internasional, Yohana meminta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerja sama internasional yang mengacu pada UU NO. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.
Dia mengatakan kasus tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam melindungi anak di Indonesia.
Yohana Yembise mengecam para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno yang didalamnya terdapat dua anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek, terutama para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut.
Yohana juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp31 juta. (*)