Samarinda (ANTARA Kaltim) - Beban kerja panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum serentak tahun 2019 akan semakin berat, seiring adanya pengurangan jumlah anggota dari sebelumnya lima menjadi hanya tiga orang, kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Abdul Aziz.
"Justru seharusnya jumlah anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) itu ditambah menjadi tujuh atau sembilan orang, bukannya dikurangi menjadi tiga orang. Tugas PPK saat Pemilu 2019 sudah pasti jauh lebih berat," kata Azis saat menjadi narasumber pada Lokakarya dan Sosialisasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Samarinda, Senin.
Komisioner KPU Pusat periode 2007-2012 ini menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2019 akan digelar serentak untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Untuk kedua pemilihan tersebut, ada lima kertas suara yang disiapkan KPU masing-masing untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilpres.
Aziz mengungkapkan pengalaman saat mengawal pelaksanaan Pemilu 2009, ketika itu tidak sedikit anggota PPK di daerah yang mengalami kelelahan fisik saat proses penghitungan suara.
"Kalau tidak salah, ketika itu ada laporan beberapa anggota PPK meninggal dunia karena sakit akibat kelelahan fisik. Hal seperti ini tentu tidak kita inginkan saat pemilu mendatang," tambahnya.
Komisioner KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah menambahkan bahwa penetapan anggota PPK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disahkan DPR RI pada Juli 2017.
Regulasi baru itu merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari tiga undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Sudah pasti kalau untuk menambah jumlah anggota PPK harus mengubah undang-undangnya dulu melalui judicial review, atau bisa juga pemerintah mengeluarkan Perppu. Ini memang menjadi salah satu perhatian KPU saat pemilu mendatang," ujar Rudi, sapaan akrabnya.
Ia juga sependapat dengan Abdul Aziz bahwa beban kerja anggota PPK pada pemilu serentak 2019 akan semakin berat, terutama pada proses penghitungan suara.
"Proses itu (penghitungan suara) tentu akan sangat menguras energi dan pikiran. Apalagi, pada pemilu mendatang penghitungan suara tingkat PPK tidak berdasarkan hasil rekapitulasi PPS (panitia pemungutan suara) pada tingkat desa atau kelurahan, tapi dihitung per TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya. (*)