Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Pejabat pembuat komitmen (PPK), pelaksana dan kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) dan pejabat pengadaan harus memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terhitung 2012.
"Mulai tahun itu, mereka harus memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Ketua Pusat Penelitian Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda, Drs H Ahmad Bukhari M Ag, di Samarinda, Senin.
Dia mengatakan, sesuai prinsip swakelola, pengadaan barang dan jasa pemerintah boleh direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kementerian atau lembaga atau satuan perangkat kerja daerah atau institusi, institusi pemerintah dan kelompok masyarakat.
Maka untuk wilayah Kaltim, hanya dua penyelenggara yang diperbolehkan menggelar rangkaian lokakarya, pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat pertama yakni STAIN dan Universitas Mulawarman (Unmul).
Rangkaian kegiatan sertifikasi itu sendiri antara lain, lokakarya penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) berlangsung pada Rabu (21/9), 22-23 September 2011 pelatihan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diikuti 40 peserta.
"Dana pada Sabtu (24/9) ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah diikuti 66 peserta," kata Bukhari.
Peserta berasal dari kabupaten dan kota, berbagai instansi di Kaltim, menggandeng instruktur dari Dinas Pekerjaan Umum Surabaya Ahmad Husni Thamrin dan penguji Hery Kasi Informasi Ujian Sertifikasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Sertifikasi ini mutlak dilakukan bagi PPK dan Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan dengan masa berlaku sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa selama empat tahun," katanya menjelaskan.
Menurut dia lagi, ke depan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) jika pengadaan barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi di atas Rp100 juta, dan jasa konsultansi Rp50 juta ke atas.
Pengadaan melalui pejabat pengadaan jika pengadaan barang, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi di bawah Rp100 juta dan jasa konsultasi kurang dari Rp50 juta.
Dia menambahkan, ULP sendiri paling lambat 2014 harus sudah terbentuk dan independen dibentuk kepala daerah, dan untuk pengumuman pelelangan tidak lagi melalui surat kabar tetapi melalui website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (M/L/D/I) atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"STAIN untuk Pelatihan Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa hanya diperbolehkan mengelar pelatihan dan ujian tingkat dasar sedang tingkat lanjutan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta," kata Bukhari.(*)
PPK Dan Pejabat Pengadaan Wajib Sertifikasi 2012
Senin, 26 September 2011 8:49 WIB