Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menduga ada permainan di tingkat distributor yang menyebabkan terjadinya kelangkaan elpiji tabung ukuran 3 kilogram beberapa waktu terakhir.
"Sopir yang mengantar elpiji bersubsidi tidak sepenuhnya menyalurkan elpiji itu kepada agen atau pangkalan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Penajam Paser Utara Rusli kepada wartawan di Penajam, Kamis.
Ia menjelaskan, tim Disperindagkop yang diterjunkan ke lapangan mendapat laporan bahwa jatah elpiji tabung ukuran 3 kilogram yang diterima agen atau pangkalan tidak sesuai dengan kuota yang seharusnya diterima.
Rusli menduga pelanggaran penjualan elpiji bersubsidi yang dikenal dengan tabung gas melon oleh distributor sudah berlangsung lama, namun agen atau pangkalan tidak melaporkan hal tersebut.
"Agen dan pangkalan enggan melaporkan kepada Disperindagkop, karena khawatir kuota yang diberikan akan dikurangi," jelasnya.
Tim Disperindagkop Penajam Paser Utara melakukan pengawasan selama beberapa malam dan melihat beberapa sopir truk pengangkut elpiji 3 kilogram mampir ke pengecer, kemudian menurunkan muatannya.
Rusli menegaskan bahwa penjualan elpiji secara ilegal itu tidak bisa diteloransi, karena sangat merugikan masyarakat.
Untuk mengatasi kelangkaan elpiji itu, Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melakukan operasi pasar di sejumlah lokasi
Rusli menambahkan, PT Pertamina (Persero) menyiapkan sebanyak 6.720 tabung elpiji 3 kilogram untuk kegiatan operasi pasar di wilayah Penajam Paser Utara mulai 30 Oktober hingga 7 November 2017.
Operasi pasar itu akan digelar di sembilan titik di empat kecamatan yang dimulai pukul pukul 10.00 hingga 15.00 Wita.
Elpiji bersubsidi untuk operasi pasar tersebut akan disebar masing-masing 2.240 tabung untuk pengkalan Ardita, pangkalan Falisa 3.360 tabung dan 1.120 tabung untuk pangkalan Hantoyo. (*)
Disperindagkop: Kelangkaan Elpiji Diduga Permainan Distributor
Kamis, 26 Oktober 2017 20:26 WIB