New Delhi (ANTARA News) - Pengadilan tertinggi India pada Rabu
menetapkan bahwa seorang pria dianggap melakukan perkosaan jika ia
berhubungan seks dengan istrinya yang berusia antara 15 dan 18 tahun.
Ketetapan itu merupakan keputusan bersejarah yang akan membawa perubahan pada jutaan pengantin cilik perempuan.
Batas minimal usia perempuan India yang diizinkan menikah adalah 18 tahun.
Undang-undang India mengatur bahwa berhubungan seks, bahkan atas
dasar suka-sama-suka, dengan seorang perempuan yang berusia di bawah 16
tahun akan dianggap sebagai perkosaan. Namun, sebelumnya ada
pengecualian bahwa hubungan intim antara seorang pria dan istrinya, yang
berusia antara 15 dan 18 tahun, tidak dianggap sebagai perkosaan.
Perkosaan dalam pernikahan tidak dianggap sebagai kejahatan di
India. Pemerintah mengatakan bahwa kriminalisasi perkosaan dalam
pernikahan akan mengganggu pernikahan itu sendiri serta membuat para
pria mudah mengalami pelecehan oleh istri-istri mereka.
Mahkamah Agung, Rabu, menyatakan bahwa usia dewasa adalah 18 tahun
untuk "semua tujuan" setelah pengadilan tertinggi itu menggelar
persidangan atas permohonan yang diajukan Independent Thought.
Independent Thought adalah sebuah kelompok nirlaba yang berupaya
menjadikan hubungan seks dengan istri di bawah umur sebagai aksi
kejahatan.
"Hubungan seks antara pria yang menikah dengan istrinya yang
berusia di bawah 18 tahun adalah tindakan perkosaan," kata pengadilan
dalam putusan yang dikeluarkannya.
"Putusan itu membantu upaya meningkatkan gerakan nasional Beti
bachao dan beti padhao (Selamatkan anak perempuan dan didiklah anak
perempuan, red)," kata Vikram Srivastava, pengacara Independent Thought
kepada Reuters.
Namun demikian, putusan MA pada Rabu itu tidak akan berlaku surut.
Pengadilan mendasarkan putusan tersebut pada Undang-undang Larangan Pernikahan Anak-anak India.
Kendati ilegal, pada praktiknya pernikahan anak-anak sangat
mengakar di India. Faktor-faktor seperti kemiskinan, penegakan hukum
yang lemah, norma sosial patriarki serta kekhawatiran soal kehormatan
keluarga kerap dituding sebagai penyebab pernikahan dini.
Pernikahan di India dianggap dini jika pengantin perempuan berusia
di bawah 18 tahun atau pengantin pria di bawah 21 tahun. Laki-laki
berumur di atas atau di bawah usia legal itu diperbolehkan menikahi
pengantin cilik perempuan.
Sensus tahun 2011 di India menunjukkan bahwa pernikahan anak-anak
telah sedikit berkurang dibandingkan satu dekade sebelumnya, namun lebih
dari lima juta anak perempuan masih diikatkan pada pernikahan sebelum
mereka berusia 18 tahun.
Lebih dari seperempat perempuan India yang berusia antara 20 dan 24
tahun mengatakan mereka menikah sebelum berumur 18 tahun. Seperlima
laki-laki dengan usia antara 25 hingga 29 tahun mengatakan mereka
menikah di bawah umur yang diizinkan. Data-data tersebut tercantum dalam
laporan baru-baru ini yang dikeluarkan Komisi Nasional Perlindungan
Hak-hak Anak dan yayasan Young Lives.
Kendati telah melancarkan upaya untuk memberdayakan anak-anak
perempuan dan perempuan dewasa serta memperberat hukuman, India masih
menjadi salah satu dari 10 negara dengan tingkat tertinggi kasus
pernikahan anak. Selain India, negara-negara lain yang masuk dalam
daftar tersebut antara lain Burkina Faso, Chad, Guinea, Niger dan Sudan
Selatan, demikian Reuters. (*)
India Nyatakan Berhubungan dengan Istri di Bawah Umur sebagai Perkosaan
Kamis, 12 Oktober 2017 9:48 WIB