Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan orangtua ketujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) bisa dituntut penjara tiga tahun karena membiarkan anak mereka melakukan kejahatan berat.
"Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak mereka melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp72 juta," kata Yohana di Bengkulu, Kamis.
Saat mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Yohana menegaskan proses hukum kasus yang menarik perhatian publik ini harus dikawal.
Untuk mendalami kasus ini, Yohana berencana menemui pelaku dan orangtua pelaku di Mapolres Rejanglebong.
Tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 menjadi perhatian publik dan mengundang keprihatinan semua pihak.
Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima orang tersangka lainnya adalah TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23). Sementara dua tersangka lainnya masih buron. (*)
Orang Tua Pemerkosa Yuyun Bisa Dipenjarakan
Kamis, 5 Mei 2016 21:18 WIB