Penajam (ANTARA Kaltim) - Pembahasan penetapan besaran penambahan penghasilan legislator Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih menemui jalan buntu dan belum menghasilkan kesepakatan.
"Rapat pembahasan dana tambahan penghasilan anggota DPRD masih berakhir buntu, belum ada kesekapatan," kata Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat ditemui di Penajam, Rabu.
Pada rapat pembahasan besaran penambahan penghasilan anggota DPRD itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diwakili TAPD bersama Bagian Hukum Sekretariat DPRD serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara belum menemui kesepakatan.
"Pembahasan penetapan besaran dana tunjangan transportasi dan perumahan untuk legislator belum menghasilkan kesepakatan," ujar Alimuddin yang juga menjabat Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
Ia menjelaskan, rapat penetapan dana tunjangan penambahan penghasilan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menemui jalan buntu atau belum menghasilkan kesepakatan.
Informasi yang diperoleh, belum ada kesepakatan penetapan dana tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu karena ada perbedaan besaran angka tunjangan yang akan diberikan.
Di mana anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara masih bertahan di angka Rp14.000.000 per bulan untuk dana tunjangan transportasi dan Rp15.000.000 per bulan untuk dana tunjangan perumahan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan Rp12.000.000 per bulan untuk dana tunjangan transportasi anggota DPRD tersebut.
Sementara besaran dana tunjangan perumahan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Ketua DPRD Rp12.000.000, wakil ketua Rp11,000.000 dan anggota Rp10.000.000 per bulan.
Besaran yang diusulkan tersebut menurut Alimuddin, merupakan hasil penyesuaian survei tarif sewa kendaraan roda empat di daerah serta standarisasi Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).
"TAPD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menentukan besaran dana tambahan penghasilan bagi anggota DPRD itu," katanya. (*)