Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siraj
menyatakan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter setelah ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo.
"Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik generasi
bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah,
cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong-menolong antar sesama
dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinekaan,"
kata Said ditemui di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu.
Menurut Said, pendidikan karakter di lembaga pendidikan Islami sudah
berlangsung lama sejak NKRI belum berdiri melalui pesantren hingga
madrasah pada saat ini.
Dengan terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, maka negara
akan lebih bertanggungjawab untuk penguatan madrasah diniyah melalui
alokasi anggaran negara maupun daerah.
"NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat
melaksanakan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tambah Said.
Said juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mengakhiri perdebatan
tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan
merujuk kepada Perpres Nomor 87 tersebut.
Ketua PBNU meminta kepada seluruh pengurus PBNU untuk mengawal
pelaksanaan Perpres PPK sebagai partisipasi pembentukan karakter bangsa
menuju masyarakat adil dan sejahtera.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi
mengatakan peraturan tersebut selain menjadi payung hukum bagi
pendidikan dasar, menengah dan atas, juga mencakup pendidikan tinggi.
"Pasti nanti ada peraturan menteri dan ini kira-kira dalam minggu
ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres,
termasuk kandungan Permendikbud Nomor 23 yang tidak sesuai dengan
perpres. Kan harus tidak diberlakukan," ujar Muhadjir.
Sejumlah upaya penguatan karakter yang dicakup dalam perpres
tersebut yaitu melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir
serta olah raga dengan melibatkan dan bekerja sama antara satuan
pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan
Nasional Revolusi Mental.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter.
"Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan
penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden
dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Presiden mengatakan peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi
menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk
penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam
masyarakat.
"Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," katanya.
Kepala Negara mengatakan peraturan itu komprehensif karena dan
proses penyusunannya melibatkan berbagai organisasi, termasuk Majelis
Ulama Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, Perti dan Al Irsyad
"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan,
petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul
segera bisa kita laksanakan," kata Presiden. (*)
PBNU Apresiasi Terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter
Kamis, 7 September 2017 11:31 WIB