Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan melakukan evaluasi pelaksanaan
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasar modern maupun pasar
tradisional, dimana saat ini harga rata-rata nasional masih berada pada
posisi Rp10.610 per kilogram untuk kualitas medium.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan, para pelaku
usaha perberasan saat ini memang masih banyak yang memiliki stok lama
dengan harga beli yang tinggi, sehingga masih diperlukan waktu transisi
untuk mengikuti HET beras medium dan premium tersebut.
"Kami mulai berlakukan pada 1 September 2017, memang ada stok
lama dan sebagainya. Minggu depan akan kita evaluasi, kita lihat
pelaksanaannya. Kita bisa tegur juga," kata dia, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras tersebut juga
akan menjangkau pasar tradisional, setelah pasar modern menerapkan
aturan itu.
"Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sudah dipanggil, boleh ada
stok lama tapi harga harus diturunkan. Pasar tradisional masih transisi,
karena harus menyatukan jenis-jenis beras terlebih dahulu," kata
Lukita.
Pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas
medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli
masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.
Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa,
Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi
sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.
Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan,
Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950
dan premium 13.300 per kilogram.
Sementara untu Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras
kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras
jenis premium.
Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kelas Mutu
Beras. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki
spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14
persen dan butir patah maksimal 25 persen.
Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan
dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.
Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki
spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan
butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib
mencantumkan label premium dan HET tertinggi.
Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh
Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah
beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan
beras bersertifikat IG.
Sejak diterapkan pada awal September 2017, harga rata-rata beras nasional justru mengalami kenaikan.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP)
Kemendag, harga rata-rata nasional untuk beras kualitas medium pada
Selasa (5/9) Rp10.610 per kilogram, naik dari hari sebelumnya yang
sebesar Rp10.596 per kilogram. (*)
Pemerintah akan Evaluasi Penerapan HET Beras
Selasa, 5 September 2017 13:49 WIB