Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika NasionalProvinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil mengamankan 14 pohon ganja yangditanam dalam 13 pot di rumah tersangka berinisial SF (41) di Kecamatan LoaKulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Penangkapan kami lakukan sekitar pukul 10.30 Wita, tadi. Total potyang kami amankan ada 15 buah. Satu pot ada yang berisi dua pohon, dua pot lagiberisi tanaman lain namun ada bibit ganja baru disemai," ujar Kepala BNNPKaltim Brigjen Polisi Raja Haryono di Samarinda, Kamis.
DidampingiKabid Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon, ia melanjutkan, semua pohon ganjadalam pot tersebut ditanam diantara tanaman hias dekat rumahnya, ada yang disela-sela tanaman hias samping rumah dan ada yang di sela-sela tanaman hias dibawah pohon dekat rumah.
Ia menuturkanbahwa kronologis diketahuinya ada tanaman ganja di Loa Kulu berawal dariinformasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja di KotaBalikpapan.
Kemudianinformasi tersebut dipertajam dan ternyata memang benar bahwa pekan laluterjadi transaksi ganja sesuai dengan informasi sebelumnya, bahkan pihaknyaberhasil menangkap tersangkanya setelah melakukan kerja sama dengan BrimobBalikpapan.
"Setelah terbukti bahwa di Balikpapanterjadi penyalahgunaan ganja, lantas barang bukti itu kami periksa dilaboratorium Brimob Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ganjaini bukan berasal dari luar daerah baik dari Aceh maupun provinsi lain,"ujarnya.
Ganja yangdiperiksa itu lanjutnya, selain barangnya beda dengan biasanya yang seringdiamankan, juga daunnya lebih mudah dan lebih segar sehingga pihaknya yakinbahwa barang ini diperoleh dari dalam daerah.
Atas keyakinanitu kemudian pihaknya mengembangkan penyelidikan, selanjutnya diketahuiternyata ada warga yang membudidayakan ganja, yakni SF yang bermukim di LoaKulu, Kutai Kartanegara.
Ia menuturkan,meskipun SF beralamat di Loa Kulu, namun tersangka lebih sering berada diBalikpapan, karena pangsa pasar SF adalah komunitas sepeda motor tertentu yangada di Balikpapan.
"Kalauperkiraan kami berdasarkan tinggi tanaman, maka usia tanam ganja di Loa Kuluini sekitar enam bulan. Ada pula yang baru beberapa minggu karena masih kecil.Ada juga yang belum tumbuh karena baru disemai," ucapnya.
Saatpenangkapan tersangka, lanjut dia, warga setempat tidak mengetahui bahwatanaman hias yang sering mereka lihat selama ini, sebagiannya adalah tanamanganja, bahkan warga juga bertanya kepada petugas apa yang dilakukan oleh SF.
"Saatpenangkapan di rumah tersangka, di situ juga ditemukan mesin pengering, 30pucuk ganja (daun ganja masih muda), tembakau yang akan diracik dengan ganjadan siap dijual. Jadi SF ini selain penanam juga pengedar," tutur Haryono.*