Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang berupa 13,415 gram sabu-sabu dan 15.686 butir pil dobel L.
"Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Selain sabu-sabu dan pil dobel L, Kejari Penajam Paser Utara juga memusnahkan 34 jenis obat tradisional ilegal, 14 jenis kosmetik tanpa izin edar dan 55 jenis obat keras yang masuk dalam daftar G.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan 39 kasus dengan 39 tersangka yang ditahankan sejak akhir 2016 sanpai Maret 2017.
Zullikar menegaskan barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Para tersangka sudah divonis oleh pengadilan dan saat ini mereka berada di Rutan Balikpapan," tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali yang hadir pada acara pemusnahan barang bukti itu mengatakan peredaran narkoba di wilayah Penajam Paser Utara saat ini sudah semakin canggih dan modern.
"Perlu kewaspadaan tinggi dan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak, khususnya para guru dan siswa di sekolah," jelasnya.
Nanang Ali juga prihatin dengan banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan kejaksaan itu, kendati pada satu sisi hal itu merupakan sebuah prestasi karena banyaknya pengedar narkoba yang berhasil dibekuk polisi.
"Di satu sisi kami merasa prihatin sebab hal ini mengindikasikan maraknya peredaran narkoba, tapi di sisi lain kami merasa bangga kerena polisi berhasil mengungkap kasus narkoba," ujarnya.
Ia juga berharap seluruh masyarakat ikut berperan membantu polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara Bidang Hukum dan Politik Firmansyah, Kepala Dinas Kesehatan Arnold Wayong, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Marjani, dan Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Rystiawan serta Dandim 0913/Penajam Paser Utara Letkol Czi Dwi Imam Subagyo.(*)
Kejari Penajam Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Rabu, 19 April 2017 17:53 WIB