Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menangkap S(28) pelaku kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rystiawan, saat dikonfirmasi, Minggu, mengatakan pelaku ditangkap sekitar 11 jam setelah kejadian, setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk korban.
"Pelaku ditangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan, saat membeli tiket perjalanan menuju Sulawesi, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 19,00 Wita," jelas Kapolres.
Menurut Teddy Rystiawan, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke Sulawesi setelah melakukan kejahatan seksual terhadap siswa kelas enam SD tersebut.
"Saat melihat polisi, pelaku berupaya melarikan diri, tapi Unit Opsnal sudah mengepung tempat itu, jadi membuat pelaku tidak dapat berkutik," ungkapnya.
Namun polisi belum dapat memastikan modus dari kejahatan seksual yang dilakukan pelaku S, namun dugaan sementara murni untuk memenuhi kebutuhan biologis.
"Pelaku habis mengkonsumsi sabu-sabu, jadi kami duga kejahatan seksual itu untuk memenuhi kebutuhan biologisnya," kata Teddy Rystiawan.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 09.00 Wita ditemukan seorang anak perempuan berusia 13 tahun terikat di sebuah pohon yang diduga menjadi korban kejahatan seksual.
Anak perempuan kelas enam SD itu ditemukan warga yang melintas di sekitar hutan dekat pemukiman warga di wilayah RT 13 Kelurahan Nenang dalam kondisi menggenaskan dan setengah telanjang di sebuah pohon yang rebah.
Peristiwa kejahatan seksual yang menimpa anak perempuan itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 Wita saat kondisi jalan masih cukup sepi.
Korban saat itu hendak pergi ke sekolah di SD Negeri 002 Penajam, kemungkinan dicegat seseorang dan langsung dibawa ke dalam hutan.(*)
Polisi Penajam Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Minggu, 9 April 2017 20:00 WIB