Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan pengusaha dan penyedia jasa transportasi angkutan laut di daerah setempat terkait kewajiban menyediakan peralatan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang, jika operasionalnya tidak ingin dihentikan.
"Kami akan lebih memperketat pengawasan operasional `speedboat` dan kapal kayu (klotok) dengan mewajibkan motoris atau pengemudi dan penumpang mengenakan jaket keselamatan (pelampung)," kata kepala Dishub Penajam Paser Utara Ady Irawan ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Ia telah menginstruksikan petugas di pelabuhan penyeberangan Penajam untuk menghentikan operasional speedboat dan klotok yang tidak dilengkapi peralatan keselamatan.
Kedua moda transportasi (speedboat dan klotok) yang jumlahnya puluhan unit itu menjadi pilihan warga Penajam Paser Utara yang ingin menyeberang ke Kota Balikpapan atau sebaliknya, selain kapal "Ro-Ro" yang dioperasikan ASDP.
Menurut Ady, mengenakan jaket pelampung merupakan kewajiban bagi motoris dan penumpang untuk menjaga keselamatan, apalagi saat ini kondisi cuaca tidak menentu yang berisiko menyebabkan kecelakaan.
"Pengusaha dan penyedia angkutan laut juga wajib memiliki dan menyimpan jaket keselamatan di speedboat atau klotok," tegasnya.
Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kota Balikpapan terkait keselamatan dan kegiatan operasional penyeberangan di Teluk Balikpapan yang menghubungkan kedua daerah itu.
"Kami juga akan tambahkan satu orang personel untuk bertugas di dermaga speedboat dan klotok," ujarnya seraya menambahkan personel Dishub yang bertugas di pelabuhan angkutan laut masih kurang.
Selain jaket pelampung, klotok dan speedboat juga harus dilengkapi lampu sorot, serta tidak boleh memuat penumpang melebihi kapasitas.
"Pengemudi juga harus memiliki SKK (Surat Keterangan Kecakapan). Jika tidak memiliki dilarang beroperasi, termasuk usia motoris juga diawasi. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengguna jasa speedboat dan klotok," tambahnya.
Kasus kecelakaan laut yang melibatkan speedboat dan klotok beberapa kali terjadi di perairan Teluk Balikpapan hingga mengakibatkan korban jiwa, baik penumpang maupun motoris. (*)
Dishub: Angkutan Laut Wajib Sediakan Peralatan Keselamatan
Rabu, 1 Maret 2017 15:55 WIB