Samarinda (ANTARA Kaltim) - Senior Manajer Provinsi Kaltim The Nature Conservancy (TNC) Indonesia Niel Makinuddin mengemukakan organisasinya telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, sejak 2011 untuk pengelolaan hutan alam berbasis kemasyarakatan.
"TNC mendampingi warga Kampung Merabu untuk berperan aktif dalam Program Hutan Karbon Berau dengan menggunakan pendekatan SIGAP (Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan) dalam rangka mengelola hutan dan sumber daya alamnya," ujar Niel di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan program itu diawali dari diskusi bersama kepala kampung dan warga, mengenai kepedulian akan perubahan iklim dan inisiatif daerah setempat dalam program Penyelamatan Hutan Karbon Berau (PHKB).
Sejak diskusi dan pendampingan yang dilakukan, warga sepakat mengalokasikan pemanfaatan lahan dan menemukenali wilayah penting yang harus dilindungi.
Dalam hal ini, TNC juga mendukung desa melakukan survei menentukan lokasi mata pencaharian rumah tangga yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Kampung Jangka Menengah (RPJMK).
Salah satu RPJMK yang sudah ditetapkan dan dilakukan pendampingan dengan TNC adalah pengusulan hak kelola hutan desa seluas 11.000 hektare.
"TNC mengembangkan kesepakatan kerja sama berbasis kinerja. Dalam hal ini warga Merabu berkomitmen mengatur tata guna lahan dalam mendukung pengelolaan sumber alam alam melalui pembatasan praktik ladang berpindah dengan tebas dan bakar, menjadi praktik berladang tetap," ujarnya.
Dalam berladang tetap, tambah Niel, warga juga turut mengelola hutan desa, mengawasi, dan merehabilitasi kawasan yang rusak, termasuk melakukan survei dan melindungi sejumlah gua yang beberapa di antaranya memiliki nilai budaya.
Ia melanjutkan pada 2014 terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 28/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Lindung seluas 8.245 ha di Merabu.
Dalam pengelolaannya kemudian dibentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa. Merabu merupakan kampung pertama yang mendapat SK Penetapan Areal Kerja Hutan Desa di Kabupaten Berau, sekaligus kampung pertama yang mengelola kawasan karst.
Pada 24 Agustus 2015, Pemprov Kaltim juga memberikan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada masyarakat Merabu, sehingga wilayah itu juga menjadi kampung pertama yang mendapat HPHD.
"Pola pengelolaan hutan lindung di Kampung Merabu dapat mejadi model pengelolaan hutan lindung dan karst berbasis masyarakat, sekaligus untuk mencegah perubahan lahan dalam hutan lindung menjadi tambang batu bara," ujar Niel. (*)