Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Samarinda berpandangan biaya perbaikan Jembatan Mahkota II Samarinda, sebaiknya tidak dibebankan lagi di APBD 2017 Samarinda melainkan harus menjadi tanggung jawab kontraktor.
"Dalam hal ini, PU harus memanggil kontraktor yakni PT Arga Budi. Kontraktor harus bertanggung jawab," tegas anggota komisi III, Jasno, Senin, di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, penyempurnaan jalan di Jembatan Mahkota II yang bergelombang menjadi satu dari 10 rekomendasi yang diterbitkan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT) kepada Samarinda.
Jika rekomendasi ini dipenuhi, KKJT akan menerbitkan sertifikat laik untuk Jembatan yang akan dinamai Jembatan H Achmad Amins ini.
"Kontraktor yang harusnya beranggung jawab, karena bila ada temuan jalan bergelombang berarti ada kesalahan di pelaksanaan," ungkap politisi asal PAN ini.
Ia menyepakati bahwa, kualitas jembatan yang bergelombang harus menjadi prioritas perbaikan, sebelum difungsikan.
"Kalau untuk pemasangan sensor dan lampu itu bisa sambil berjalan saja. Yang utama ya jalan bergelombang itu," katanya lagi.
Dari hasil pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), beton ringan akan dipilih sebagai material untuk melapis bagian jembatan yang bergelombang.
"Sampai saat ini penambahan perbaikan jembatan ini belum masuk di APBD kita. Tapi, APBD inikan masih proses asistensi," kata Jasno.
Senada, Anggota Komisi III lainnya, H Saiful mengatakan, Pemkot harus memilah 10 rekomendasi tersebut.
"Mana yang jadi tanggungjawab APBD, mana yang tanggung jawab kontraktor. Kalau jalan yang bergelombang itu, jelas tanggung jawab kontraktor," tegas Saiful. (*)
Komisi III: Perbaikan Jembatan Mahkota II Harus Dibebankan Kontraktor
Senin, 6 Februari 2017 21:52 WIB